Kamis, 25 Mei 2017
Rabu, 04 Januari 2017
Kamis, 17 November 2016
Setitik Kisah Hidup "Kang H. Dedi Mulyadi, SH"
Saya Dedi Mulyadi, dilahirkan
dari keluarga sederhana di Kampung Sukadaya, Desa Sukasari, Kabupaten
Subang pada tanggal 11 April 1971. Saya adalah anak bungsu dari 9
bersaudara, putra pasangan Sahlin Ahmad Suryana dan Karsiti. Ayah saya
adalah seorang pensiunan Tentara Prajurit Kader yang dipensiunkan muda
pada usia 28 tahun akibat sakit yang diderita sebagai dampak racun
mata-mata kolonial, sementara ibu saya, yang tidak bersekolah, pada
waktu mudanya merupakan aktivis Palang Merah Indonesia.
Saya konon dilahirkan dengan sulit oleh ibu. Butuh 3 hari 3 malam hingga persalinan baru bisa selesai dengan bantuan seorang bidan. Di masa kecil, saya senang sekali bermain perang-perangan dan setiap kali bermain, saya selalu mengambil peran sebagai komandan dengan pangkat Kolonel, sementara teman-teman sebaya diberi pangkat kopral. Masa kanak-kanak saya habiskan dengan menggembala ternak, menyabit rumput dan mengumpukan kayu bakar yang bertahan dari sejak SD sampai tamat SMA.
Meskipun pernah tidak naik kelas pada saat duduk di kelas 1, selama menjadi siswa SD, saya selalu menjadi Ketua Kelas dan mendapat ranking pertama pada setiap tahunnya.
Jenjang pendidikan SMP saya lalui dengan keprihatinan. Untuk mencapai sekolah saja, jarak yang harus ditempuh setiap hari lebih kurang 20 KM, itu pun ditempuh dengan menggunakan sepeda dengan kondisi yang alakadarnya. Mulai dari sepeda yang dibeli dari hasil jerih payah sendiri seharga Rp 3.500,- hingga sepeda yang berharga Rp 120.000,- dari hasil penjualan kambing yang saya pelihara.
Postur tubuh yang kecil, mengakibatkan saya dijuluki si Unyil, namun tidak menjadi hambatan untuk dikenal karena kemampuan saya dalam berpidato, berdakwah dan membaca puisi, serta selalu menjadi juara dalam bidang puisi, dakwah dan pidato.
Masa SMA saya lewati dengan keprihatinan pula, bersekolah sambil menjadi tukang juru photo, berjualan layang-layang, menjadi penarik ojek, segala hal yang bisa menghasilkan uang saya lakukan, seperti berjualan es dan agar-agar.
Setamat SMA, saya gagal masuk AKABRI dan Secaba TNI AD. Kemudian saya pindah ke Purwakarta dan tinggal bersama kakak yang hidupnya sangat pas-pasan. Kami tinggal di rumah kontrakan yang hampir roboh. Selama 3 tahun saya tidak mengenal kasur, karena saya harus tidur dengan hanya beralaskan lantai.
Jenjang pendidikan saya lanjutkan dengan kuliah di STH Purnawarman Purwakarta, sambil berjualan makanan di kantin SMEA Purnawarman serta aktif sebagai Ketua HMI Cabang Purwakarta. Berbagai peristiwa pedih saya alami, sampai saya pernah tidak makan selama tiga hari karena tidak punya uang untuk membeli nasi, karena uangnya habis untuk operasional kegiatan organisasi.
Untuk menyelesaikan kuliah dan menyusun skripsi, saya melakukan penelitian, sambil kerja sebagai tenaga kontrak di PT. Indho Bharat Rayon, dengan upah yang hanya Rp 200.000,- Kemudian saya berhenti dan bekerja menjadi tenaga administrasi di PT. Binawan Praduta. Berhenti dari situ saya berjualan beras ke kantin dan pabrik-pabrik yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Pada Tahun 1999, saya menjadi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dan menjabat sebagai Ketua Komisi E, dan sangat dikenal luas terutama oleh kalangan birokrat, politisi, kalangan muda serta mahasiswa akan kritik dan kemampuan argumentasi. Saya masuk kerja sebagai Anggota DPRD pukul 06.00 pagi dan pulang pukul 18.00 sore. Pada Tahun 2003 nasib mengantarkan saya menjadi Wakil Bupati Purwakarta dan pada Tahun 2008, melalui mekanisme Pilkada langsung, saya dipercaya oleh rakyat Purwakarta menjadi Bupati Purwakarta periode 2008-2013.
Demikian sekelumit kisah hidup saya, yang menjadi kenangan serta pengalaman yang sangat berharga bagi saya dalam menjalani kehidupan sebagai pribadi dan pimpinan daerah di Kabupaten Purwakarta.
Saya konon dilahirkan dengan sulit oleh ibu. Butuh 3 hari 3 malam hingga persalinan baru bisa selesai dengan bantuan seorang bidan. Di masa kecil, saya senang sekali bermain perang-perangan dan setiap kali bermain, saya selalu mengambil peran sebagai komandan dengan pangkat Kolonel, sementara teman-teman sebaya diberi pangkat kopral. Masa kanak-kanak saya habiskan dengan menggembala ternak, menyabit rumput dan mengumpukan kayu bakar yang bertahan dari sejak SD sampai tamat SMA.
Meskipun pernah tidak naik kelas pada saat duduk di kelas 1, selama menjadi siswa SD, saya selalu menjadi Ketua Kelas dan mendapat ranking pertama pada setiap tahunnya.
Jenjang pendidikan SMP saya lalui dengan keprihatinan. Untuk mencapai sekolah saja, jarak yang harus ditempuh setiap hari lebih kurang 20 KM, itu pun ditempuh dengan menggunakan sepeda dengan kondisi yang alakadarnya. Mulai dari sepeda yang dibeli dari hasil jerih payah sendiri seharga Rp 3.500,- hingga sepeda yang berharga Rp 120.000,- dari hasil penjualan kambing yang saya pelihara.
Postur tubuh yang kecil, mengakibatkan saya dijuluki si Unyil, namun tidak menjadi hambatan untuk dikenal karena kemampuan saya dalam berpidato, berdakwah dan membaca puisi, serta selalu menjadi juara dalam bidang puisi, dakwah dan pidato.
Masa SMA saya lewati dengan keprihatinan pula, bersekolah sambil menjadi tukang juru photo, berjualan layang-layang, menjadi penarik ojek, segala hal yang bisa menghasilkan uang saya lakukan, seperti berjualan es dan agar-agar.
Setamat SMA, saya gagal masuk AKABRI dan Secaba TNI AD. Kemudian saya pindah ke Purwakarta dan tinggal bersama kakak yang hidupnya sangat pas-pasan. Kami tinggal di rumah kontrakan yang hampir roboh. Selama 3 tahun saya tidak mengenal kasur, karena saya harus tidur dengan hanya beralaskan lantai.
Jenjang pendidikan saya lanjutkan dengan kuliah di STH Purnawarman Purwakarta, sambil berjualan makanan di kantin SMEA Purnawarman serta aktif sebagai Ketua HMI Cabang Purwakarta. Berbagai peristiwa pedih saya alami, sampai saya pernah tidak makan selama tiga hari karena tidak punya uang untuk membeli nasi, karena uangnya habis untuk operasional kegiatan organisasi.
Untuk menyelesaikan kuliah dan menyusun skripsi, saya melakukan penelitian, sambil kerja sebagai tenaga kontrak di PT. Indho Bharat Rayon, dengan upah yang hanya Rp 200.000,- Kemudian saya berhenti dan bekerja menjadi tenaga administrasi di PT. Binawan Praduta. Berhenti dari situ saya berjualan beras ke kantin dan pabrik-pabrik yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Pada Tahun 1999, saya menjadi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dan menjabat sebagai Ketua Komisi E, dan sangat dikenal luas terutama oleh kalangan birokrat, politisi, kalangan muda serta mahasiswa akan kritik dan kemampuan argumentasi. Saya masuk kerja sebagai Anggota DPRD pukul 06.00 pagi dan pulang pukul 18.00 sore. Pada Tahun 2003 nasib mengantarkan saya menjadi Wakil Bupati Purwakarta dan pada Tahun 2008, melalui mekanisme Pilkada langsung, saya dipercaya oleh rakyat Purwakarta menjadi Bupati Purwakarta periode 2008-2013.
Demikian sekelumit kisah hidup saya, yang menjadi kenangan serta pengalaman yang sangat berharga bagi saya dalam menjalani kehidupan sebagai pribadi dan pimpinan daerah di Kabupaten Purwakarta.
Jumat, 23 September 2016
AKIBAT SAHWAT OKNUM DPRD KABUPATEN SUKABUMI WANITA DAN ANAK MENJADI KORBAN
DPD
PWRCPK Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus Provinsi Jabar, Bukti
Investigasi telah menemukan adanya
dugaan Tindak Pidana Penelantaran terhadap Perempuan dan anak juga Melanggar
Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak, di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang
dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang bernama ZAINAL
MUTTAQIEN, S Phil.I Ia telah mencoreng Partai Politiknya sendiri yaitu
Patai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Kabupaten Sukabumi, terkait dengan dugaan
berikut di atas maka di sampaikan hasil klarifikasi dan konfirmasi, dengan
Ilustrasi catatan Jurnalistik sebagai berikut :
Bahwa
telah terjadi Prilaku Bejad Salah satu oknum Dewan di salah satu Parpol Islam
yang Ternama dan besar di Kabupaten Sukabumi. Sebelum Revolusi Mental di
laksanakan oleh warga masyarakat dan atau rakyat yang berada di kawasan Negara
Kesatuan Republiik Indonesia (NKRI), telah dahulu tentunya Para Pejabat
Eksekutif dan Legislatif di Republik Indonesia melakukan Revolusi Mental
dirinya sendiri, kemudian menyusul di lakukan Revolusi Mental terhadap warga
masyarakat atau Rakyat yang bekerja sama dengan tokoh masyarakat, Agama, dan
tokoh Pemuda dan Tokoh Pers (sebagai Penyiaran dan pemberitaan yang bersifat
wajib hukumnya dalam melaksanakan penyiaran Revolusi Mental tersebut).
Akan
tetapi, dalam pengawasan yang dilakukan
oleh PWRCPK banyak menemukan masalah yang perlu di angkat dalam bedah kasus dan
di bukukan serta di lontarkan keberbagai pihak diantaranya Media cetak dan
Elektronik, seperti beberapa hal yang kita kemukakan terkait Pejabat yang harus
di Revolusi Mental-nya, yaitu salah satunya Kasus Prilaku Bejad Salah satu
oknum Dewan di salah satu Parpol Islam.
Laki-laki
yang memiliki nama Zainal Muttaqien, S.Phil ini pada Tahun 2014 terdaftar pada
Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD di nomor urut calon Legislatif nomor urut 7
dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainal Muttaqien, S. Phil. meraih suara
syah sebanyak 4.835 suara syah, dari perolehan suara tersebut Zainal Muttaqien,
S.Phil. dilantik sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019
pada bulan agustus 2014.
Menurut
Catatan pemilu Tahun 2016 bahwa Zainal Muttaqien, S. Phil. Mempunyai seorang
Istri yang bernama SUMARNI di lahirkan di Sukabumi tahun 1981 dan telah di
karuniai anak 2 orang yang beralamat di Kampung Renged RT 010 RW 003 Desa
Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Zainal Muttaqien ini dari
keluarga Yayasan Pondok Pesantren YASFIDA yang beralamatkan sama, di bawah
Pimpinan Pesantren Ust. ECE.
Dengan adanya data dan bukti yang telah Time BI kantongi, bahwa dugaan perilaku Zainal Muttaqien, S.Phil.I alias enjhon kegiatan kerjanya
di wilayah Parawisata Pelabuan Ratu Kabupaten Sukabumi, sehingga mengakibatkan
kerugian yang begitu besar baik berupa
materi maupun inmaterial bagi moral Legislatif
di Negara dan bangsa ini.
Pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2016 pukul 09:30 menit bertempat di Sukabumi Tim BI PWRCPK Provinsi Jabar
bertemu dengan Nara Sumber, untuk mencari tahu lebih jauh sepak terjang Zainal Muttaqien, S.Phil.I ini
dan kebenaran keterangan dari sejumlah sumber Informasi, lalu Tim BI PWRCPK
Provinsi Jabar mendapatkan keterangan dan bukti penyerahan Data-data.
Di bulan Juni 2016 Tim BI PWRCPK mendatangi Yayasan Pondok Pesantren YASFIDA di bawah
Pimpinan Ust. ECE, lalu Tim BI menerangkan kronologis tentang perbuatan
Bejad adiknya yaitu Zainal
Muttaqien, S.Phil.I dan MH, hingga sampai menghasilkan anak dari perbuatan
mereka beerdua, Ust. ECE sehabis menarik napas dengan muka yang begitu lusuh
mengatakan kepada Tim BI PWRCPK “di kembalikan ke Domain wartawan”
demikian garis besar hasil konfirmasi Tim BI kepada Ust. ECE.
Pada pertemuan di hari Jumat Tgl 17 Juni 2016 Jam 20:30 kantor Tim BI
PWRCPK kedatangan lalu mereka di persilahkan untuk masuk dan duduk, empat Orang
yang di duga dari Perwakilan Zainal Muttaqien, S.Phil.I antara lain yang bernama YUSUP, SUHERLAN, ARIS
dan ATEP, singkat ceritra setelah saling mengenal Tim Investigasi PWRCPK mempertanyakan
tentang kebenaran adanya dugaan tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak
yang di lakukan oleh Zainal
Muttaqien kepada MH, dan anak, dari mana awal kejadian sehingga sampai dengan
melahirkan seorang anak di RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi. Suherlan Alias
Suhe menjawab dan membeberkan, “bahwa saya (Suhe) di Telepon Oleh MH dan
ia meminta pinjaman uang kepada saya sebesar Rp 12 Juta alasan MH untuk biaya
Oprasinya, pada saat itu juga Suhe menerangkan kepada MH bahwa uang sejumlah
yang MH minta tidak saya miliki dan yang saya miliki hanya Rp 4 Juta tutur
Suhe, MH saat itu minta ketemu dengan Suhe” akhirnya mereka bertemu. singkat
ceritra menurut Suhe “ternyata uang tersebut bukan untuk biaya Oprasi tetapi
untuk biaya MH akan melahirkan, Suhe kaget dan bertanya, hamil oleh siapa MH ?,
MH tidak langsung menjawab lalu mereka berdua masuklah ke Ruang bersalin di
RSUD tersebut, setelah MH melahirkan di RSUD R. Syamsudin SH. MH mengatakan
kepada Saya, (saya Hamil Oleh Si Bos Alias Enjhon Alias Zainal Muttaqien, S.Phil.I ), suhe kaget
dan berbalik nanya kepada MH “apa benar itu MH ?” (Iya) jawab MH, Suhe pun pada
waktu itu langsung nelepon Enjhon dan bicara ‘ apakah benar MH hamil oleh Kamu
Jhon (Enjhon) ?.” Lalu Suhe melanjutkan bicaranya ke tema yang lain di depan
Time BI PWRCPK, setelah Dua Hari menunggui MH di RSUD R. Syamsudin SH,
saya antarkan dia Pulang Tujuannya ke Gandasoli tetapi MH minta saya mengantar
hanya cukup sampai sukaraja saja”.
Demikian ceritra Suherlan
Alias Suhe Kepada Tim BI PWRCPK yang tidak begitu lepas ceritranya, tetapi Tim BI
PWRCPK sudah mengantongi beberapa Alat bukti, dan alat bukti tersebut di akui
oleh mereka berempat termasuk Suhe.
Perkara ini sudah sekian tahun lamanya seolah di bekukan yang sudah
menjadi Gunung Es, dan MH berharap akan cepat cair dengan harapan semua
bertanggung jawab pada prilaku masing-masing.
Bahwa dalam Catatan
Jurnalistik di Pileg Tahun 2014 tercatat sebuah nama seorang wanita bernama FINA yang beralamat di kampung renged
Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, wanita tersebut dalam saat itu memiliki
posisi sebagai Sekretarisnya Zainal
Muttaqien, S.Phil.I, salah seorang calon legislatif dari Partai Kebangkitan
Bangsa PKB Daerah Pemilihan Satu Sukabumi. Pada saat itu selang beberapa waktu kemudian
Fina tak lagi menjadi Sekretarisnya Zaenal Mutaqin lagi sebab dalam catatan
jurnalistik muncul nama baru yang menjadi Sekretaris Tim Sukses Zaenal Mutaqin,
yaitu dia serorang wanita bernama MH
seorang aktivis wanita yang pada saat itu duduk sebagai Penghubung (LO) untuk
Pengambilan Berita Acara Penghitungan suara model D tingkat Kecamatan yang
meliputi 9 Kecamatan. Dalam catatan yang
ada kemudian MH hanya 1 tahun menjadi LO Politik untuk Calon Legislatif dari
Partai PKB, yakni Partai-nya Zainal Mutaqin yang lebih akrab di sapa ENJHON.
sebab kemudian di ketahui dia lebih dekat dengan Zaenal Mutaqin Caleg
PKB pada Saat itu.
Selang sekian bulan MH
menjalin hubungan lebih dekat dengan Zainal Muttaqien, S.Phil.I menurut catatan
yang di miliki kemudian Zainal Muttaqien, S.Phil.I terpilih dan di lantik
menjadi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, sementara itu akibat
dari kedekatan mereka berdua maka pada tanggal 11 November 2014 MH melahirkan
seorang anak perempuan di RSUD R. Syamsudin, SH (Bunut), inilah akhir sebuah perjalanan
Politik yang harus MH alami dan anak dari hasil Perbuatan Bejad mereka di
berikan nama SA.
MH perempuan malang korban
oknum politisi yang tercampakan hingga harus menjadi seorang Ibu juga menjadi
seorang ayah.
Anak
dari hasil hubungan gelap yang bernama SA, selama itu juga nasib anak ini tak
mempunyai kehidupan yang layak di dalam keluarga seperti pada umumnya seperti
memiliki Kasih sayang dari sang bapak (Berhidung belang).
Akhirnya
semoga Catatan Jurnalistik ini dapat menjadi bahan bagi kita semua, bahwa 4.835
suara pemilih di Kabupaten Sukabumi tidak termasuk sebagai orang yang merasa
berdosa karena salah memilih.
Pada saat MH melahirkan di
RSUD ditemani salah seorang yang diketahui bernama Suherlan Alias Suhe (Alumni
Santri Yasfida), dan Suherlan Alias Suhe sekaligus yang mengaku Ayahnya SA
Kepada Pihak Rumah Sakit, MH melahirkan
seorang anak perempuan yang mungkin tidak berharap untuk lahir.
Setelah
usia SA 21 Bulan MH sangat menderita, entah apa yang ada dalam pikiran Suhe
laki-laki yang pada saat MH melahirkan dia mengaku sebagai ayahnya kerap kali
menelpon dan melakukan terror kepada MH dengan ungkapan meminta melakukan
mesum, sebagai pamrih dan upah tutup mulut, karena dalam catatan jurnalistik
Suhe adalah anak buah dari Zainal Muttaqien, S.Phil.I alias enjhon, sehingga
suhe tahu persis apa yang terjadi kepada MH.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dan terkait sebagai korban Kepuasan
kini tak berdaya kelak menghadapi anak yang semakin besar dan telah
mengakibatkan kerugian berupa materi dan inmateril bagi MH serta merugikan
Moral Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara menelantarkan
Perempuan dan anak, dalam hal ini diduga sudah menyalah gunakan Wewenang atau Peraturan
dan perundang-undangan Pemerintah Tentang Kode etik seorang Dewan Pimpinan
Rakyat DPR untuk mendapatkan Kepuasan dengan mengorbankan Jabatan, Parpolnya
sendiri dan atas nama dari keluarga pesantren Yasfida dan ini di duga telah di
lakukan oleh Zainal Muttaqien S.Phil.I,
dengan demikian ini bukan saja merugikan korbannya saja tetapi Intansi itu
sendiri akan tetapi Prilaku seperti ini juga sudah menghina dan melecehkan
Harkat Martabat Partai yang berbasis Tokoh alim ulama (Islam) juga contoh
Prilaku Pejabat yang merugikan moral Bangsa di NKRI.
Mengingat atas tindakan Zainal Muttaqien S.Phil.I sudah merugikan banyak Pihak serta telah menghina dan melecehkan Harkat
Martabat Perempuan dan Anak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Zainal
Muttaqien S.Phil.I telah melanggar Undang-undang Tentang Perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2012. BAB I Ketentuan umum Pasal 1,
ayat 1. (yang berbunyi) 1. Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan. 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. 3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang
terdiri dari suami istri, atau suami
istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga
sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri,
atau ayah dan/atau ibu angkat. 5. Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 6.
Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik
fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Lalu ayat 12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang
wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat,
pemerintah, dan negara. 13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok,
dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 14. Pendamping adalah
pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya. 15.
Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam
situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok
minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau
seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban
penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau
mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan
penelantaran.
Selanjutnya BAB II Asas dan tujuan pasal 2. Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan
Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : Poin a. non diskriminasi; b. kepentingan yang
terbaik bagi anak; c. hak untuk hidup,
kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan d. penghargaan terhadap pendapat
anak.
lalu Pasal 3. Perlindungan
anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak
mulia, dan sejahtera.
BAB III HAK DAN
KEWAJIBAN ANAK Pasal 4 Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal
5 Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status
kewarganegaraan. Pasal 6 Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya,
berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam
bimbingan orang tua. dst.
Untuk itu diminta bagi Penegak hukum dapat bertindak
cepat melakukan penyelidikan serta menindak lanjuti dugaan kasus ini sesuai
dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak
merugikan Moral Bangsa dan berjatuhan korban-korban yang lainnya dengan modus
yang sama dan demi Tegaknya Supremasi Hukum serta kewibawaan Hukum dimata
masyarakat.
KADES CIPURUT KEC CIREUNGHAS KABUPATEN SUKABUMI UNTUK
Time
Investigasi PWRCPK JABAR, Begitulah yang terjadi sebagai Kepala Desa Cipurut
yang bernama Drs. Yaya Suryadi Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi,
Transaksi peminjaman Uang tersebut dengan cara berangsur dari kisaran mulai Rp.
3Jt, Rp 5Jt, Rp 10Jt semua ada 5 bon transaksi tetapi bon yang 3 memakai Cap/
Stempel Pemerintah Desa sehingga total Uang pinjaman sebesar 34Jt, Drs. Yaya
Suryadi berjanji akan di bayar lunas/ semuanya dari Dana ADD begitu turun/ keterimanya,
oknum Kades tersebut selalu berdalih demikian kepada yang punya uang bernama
Tika (40th) pekerjaan sebagai Ibu rumah tangga dan
suaminya berjualan di rumah (Warung Rokok dan makanan) Warga Desa Cireunghas
Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.
Tika
mengatakan kepada Time Investigasi PWRCPK JABAR “Transaksi Peminjaman uang
itu sudah 2 tahun lebih lamanya masih belum juga di bayarnya oleh Oknum Kepala
Desa Cipurut sehingga suami saya Jengkel di buatnya”, lau Tika mengatakan
lagi “saya meminjamkan uang tersebut karena ‘Yaya Suryadi seorang Pejabat
Pemerintah yang mempunyai wilayah Desa dan gaji yang tetap rasanya tidak
mungkin kalau tidak di bayar, karena uang tersebut untuk keperluan Desa Cipurut
dan menurut janjinya setiap pinjam uang selalu berbicara kepada saya (nanti
nunggu ADD turun), sampai sekarang selalu begitu dan begitu”, kata Tika
sambil Cemberut.
Di
waktu yang sama Tika mengatakan kepada Time Investigasi PWRCPK JABAR “
terakhir ini Yaya Suryadi mengatakan kepada saya akan di bayar semuanya pada
bulan Mei yaitu tahun ini 2016 saat ADD turun, yah’ mudah-mudahan dia mempunyai
rasa malu dan kasihan terhadap saya”, pada saat Time Investigasi PWRCPK
JABAR mempertanyakan kepada Tika, kenapa pada saat oknum Kades ini
menandatangani di atas kwitansi tidak memakai matrai malah memakai Cap/ Stempel
Pemerintahan Desanya? lalu Tika menjawab “mengenai tanda tangannya saya
tidak mempermasalahkan itu memakai matrai ataupun Cap Desa Cipurut karena saya
anggap dia (Yaya S) meminjam uang tersebut untuk keperluan Desanya seperti yang
di katakannya (Yaya S) dana talang untuk Desa sebelum ADD turun, itu yang
dikatakan Yaya Suryadi”, jawab Tika dengan bicara polos.
Di
katakana lagi oleh Tika sambil meminum air Putih di rumahnya kepada Time
Investigasi PWRCPK JABAR “ sampai sekarang Yaya Suryadi belum pernah bayar
sepeser uangpun kepada hutangnya total sebesar 34Jt yang sudah 2 tahun lebih
lamanya.
Begitulah
yang terjadi di Desa Cipurut Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, oknum
kepala Desa sampai meminjam uang kepada Warganya sebesar 34Jt dengan berdalih
untuk kepentingan Desa-nya dan Cap/ Stempel Pemerintahan Desa menjadi jaminan,
apakah ada Peraturan atau perundang-undangannya ketika dana ADD belum turun
atau belum keterima oleh pihak Desa di wajibkan atau di perbolehkan menggunakan
dana talang dari uang pinjaman kepada perorangan sebesar yang di inginkannya.
Jelas
bahwa Yaya Suryadi sebagai Oknum Kepala Desa Cipurut sudah menyalahgunakan
wewenang dan Cap/ Stempel Pemeritahan Desanya, Pemalsuan terhadap Cap/ Stempel
yang seolah-olah itu benar bahwa kepentingan dana tersebut atas nama dan untuk
keperluan Desa Cipurut, lalu etika seorang Pejabat Desa dalam penipuan atas
dalih penggunaan dana tersebut supaya di percaya dan di berikan Pinjaman oleh
Tika yang meminjamkannya, adapun uang pinjaman selama 2 tahun lebih sebesar
34Jt yang belum di bayar sepeserpun oleh Yaya Suryadi kepada Tika ini jelas
tidak ada niat baik sedikitpun.
Di
Kabupaten Sukabumi Jumlah Desa yang ada adalah 381 Desa di bawah BPMPD ( Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) jika beberapa oknum kepala desa
yang melakukan hal yang sama maka ini awal dari kebokbrokan Pemerintahan Desa
dan kemungkinan bedampak kepada ketidak percayaan masyarakat, untuk itu sebelum
terlambat maka kepada Penegak hukum yang berwenang segera menindak apa yang
sudah di lakukan oknum kepala Desa seperti itu demi tegaknya supermasi hukum di
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di mata masyarakat.
Apabila mendengar keterangan Tika bahwa Yaya Suryadi
sebagai Kepala Desa yang di duga akan menggunakan uang ADD untuk pembayaran
hutang pribadinya apakah itu tidak keliru???, Desa secara administratif
merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang dipimpin oleh Kepala Desa dari
sebuah pemilihan secara langsung. Secara formal pemerintah telah menerbitkan PP
No.72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai dasar hukum yang mengatur segala sesuatu
yang dianggap urgen bagi Desa. Secara definitif, berdasarkan peraturan
tersebut …..
Desa atau dengan sebutan lain diartikan sebagai kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bentuk pemerintahan pada level
terbawah, aparatur desa merupakan ujung tombak dalam pengurusan segala sesuatu
yang sifatnya keadministrasian oleh masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan
urusan tersebut maka diperlukan dukungan sumber daya baik personil, dana,
maupun peralatan/perangkat penunjang lainnya. Untuk itulah dalam PP 72/2005
tersebut juga telah mengatur sumber pembiayaan bagi Desa dalam rangka memberikan
pelayanan pada masyarakat antara lain dari sumber – sumber Pendapatan Asli
Desa, adanya kewajiban bagi Pemerintah dari pusat sampai dengan Kabupaten/Kota
untuk memberikan transfer dana bagi Desa, hibah ataupun donasi. Salah satu
bentuk transfer dana dari pemerintah adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah
ditetapkan sebesar 10% dari dana perimbangan pemerintahan pusat dan daerah yang
diterima masing – masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketentuan formal yang
mengatur ADD secara lebih jelas sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah
tersebut ada dalam Permendagri 37/2007 pada bab IX. Dalam Permendagri tersebut
telah cukup dijelaskan mulai tujuan ADD, tata cara penghitungan besaran
anggaran per Desa, mekanisme penyaluran, penggunaan dana sampai dengan pertanggungjawabannya.
Secara garis besar terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
pelaksanaan ADD, yaitu :
1. Terdapat 8 Tujuan ADD yang
bila disimpulkan secara umum ADD bertujuan peningkatan aspek pembangunan baik
prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi
masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya.
2. Azas dan prinsip
pengelolaan ADD yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini berarti
ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan secara
bertanggungjawab, dan juga harus melibatkan peran serta aktif segenap
masyarakat setempat.
3. ADD merupakan bagian yang
integral (satu kesatuan/tidak terpisahkan) dari APBDes mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.
4. Penggunaan ADD ditetapkan
sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan sebesar 70% untuk
belanja pemberdayaan masyarakat.
5. Meskipun pertangungjawaban
ADD integral dengan APBDes, namun tetap diperlukan pelaporan atas kegiatan –
kegiatan yang dibiayai dari anggaran ADD secara berkala (bulanan) dan laporan
hasil akhir penggunaan ADD. Laporan ini terpisah dari pertanggungjawaban
APBDes,hal ini sebagai bentuk pengendalian dan monitoring serta bahan evaluasi
bagi Pemda.
6. Untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan ADD dibentuk
Tim Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Tim Pendamping Kecamatan dengan kewajiban
sesuai tingkatan dan wewenangnya. Pembiayaan untuk Tim dimaksud dianggarkan
dalam APBD dan diluar untuk anggaran ADD.
Terkait undang-undang yang di lakukan Oknum Kepala Desa
Cipurut atas Perbuatannya jika Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi
masyarakat harus memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang
berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam
menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme dan wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib
memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi
kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah. (Team PWRCPK).
Sudah profesional kah pelayanan haji di Sukabumi
BI Kabupaten Sukabumi, Profesionalisme
pengelolaan pelayanan haji di Indonesia selama beberapa tahun terakhir ini,
telah menjadi sorotan dari berbagai lembaga pengawas. Institusi seperti KPK,
PPATK, Ombudsman RI maupun Lembaga Swadaya Masyarakat seperti ICW, Forum
Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) telah mengeluarkan evaluasi atau
laporan terkait dengan hasil pengawasan beserta temuan-temuan di lapangan.
Pemerintah sesuai dengan amanah dari undang-undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji berkewajiban melakukan pembinaan,
pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan
Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan
hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji.
Maka tidak salah apabila publik selalu menaruh harapan kepada pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. Karena sudah menjadi tugas pemerintah untuk terus memberikan kualitas pelayanan kepada jemaah. Harapan kita semua tentunya adalah penyelenggaraan haji dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efektifitas, efisiensi, keadilan, dan profesionalitas.
Maka tidak salah apabila publik selalu menaruh harapan kepada pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. Karena sudah menjadi tugas pemerintah untuk terus memberikan kualitas pelayanan kepada jemaah. Harapan kita semua tentunya adalah penyelenggaraan haji dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efektifitas, efisiensi, keadilan, dan profesionalitas.
Sebagai lembaga pengawasan fungsional, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian
Agama memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengawal Kementerian Agama
mewujudkan agenda pembangunan Dalam rangka mewujudkan arah kinerja pengawasan
agar mampu mengemban tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga rencana
Strategis (Renstra ) Itjen disusun dengan mengacu pada Renstra Kementerian
Agama dan RPJMN sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sejak 2002 pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besarnya mengharuskan
negara-negara yang mengirimkan jamaah haji dan umrah untuk memberikan vaksin
meningitis.
Kementrian Kerajaan Arab Saudi Kedubes Saudi juga menjadikannya syarat pokok dalam pemberian visa haji dan umrah. Tujuan pemerintah dari suntik meningitis adalah upaya agar jamaah terhindar dari radang otak/meningitis, dan sertifikat buku kuning ini bisa digunakan selama 3 tahun. Meningitis adalah penyakit yang disebabkan bakteri kelompok A, W, C, dan Y. Maka semua jamaah wajib mendapat satu dosis vaksin kuadrivalen polisakarida atau ACYW135.
Kementrian Kerajaan Arab Saudi Kedubes Saudi juga menjadikannya syarat pokok dalam pemberian visa haji dan umrah. Tujuan pemerintah dari suntik meningitis adalah upaya agar jamaah terhindar dari radang otak/meningitis, dan sertifikat buku kuning ini bisa digunakan selama 3 tahun. Meningitis adalah penyakit yang disebabkan bakteri kelompok A, W, C, dan Y. Maka semua jamaah wajib mendapat satu dosis vaksin kuadrivalen polisakarida atau ACYW135.
Pemberian vaksin ini sebaiknya dilakukan 2-3 minggu sebelum keberangkatan dan tidak kurang dari 10 hari sebelumnya. Jika sebelumnya pernah mendapat vaksin yang sama, pastikan bahwa waktu pemberiannya tidak lebih dari tiga tahun sebelumnya.
Anggaran Negara lebih dari 100 milyar digelontorkan oleh Kementerian Kesehatan
bagi pembelian vaksin haji setiap tahunnya, sungguh nilai yang fantastis dana
yang digelontorkan berasal dari dana APBN ini nantinya digunakan untuk
membiayai para calon jemaah haji yang peruntukannya sebagai dana vaksin baik
meningitis maupun vaksin influenza, Sehingga para jemaah haji mendapatkan
pelayanan vaksin meningitis maupun influenza secara Cuma-cuma
Sebagai contoh dari data yang kami temukan pada tahun 2014. Pengumuman Pemenang No. 14T.VAKSINHAJI.06.00.11; Nama Paket : Pengadaan Vaksin Haji dan Umrah Tahun 2014; yang di tandatangani oleh Rd. Pandukusuma, S. Sos., MM tertanggal 16 Juli 2014 dengan nilai HPS : Rp. 141.202.892.600,-; Surat Menteri Kesehatan RI No. KN.01.01./Menkes/392/2014. Menyetujui Pemenang Nama Perusahaan : PT. Medquest Jaya Global yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp. A., MPH
Sebagai contoh dari data yang kami temukan pada tahun 2014. Pengumuman Pemenang No. 14T.VAKSINHAJI.06.00.11; Nama Paket : Pengadaan Vaksin Haji dan Umrah Tahun 2014; yang di tandatangani oleh Rd. Pandukusuma, S. Sos., MM tertanggal 16 Juli 2014 dengan nilai HPS : Rp. 141.202.892.600,-; Surat Menteri Kesehatan RI No. KN.01.01./Menkes/392/2014. Menyetujui Pemenang Nama Perusahaan : PT. Medquest Jaya Global yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp. A., MPH
Penyelenggaraan Ibadah haji merupakan pekerjaan rutin tiap tahun, pekerjaan
yang sangat besar, dan melibatkan banyak orang dan pihak, penyelenggaraan ibadah
haji sangat menarik dan bahkan menggiurkan banyak pihak, karena selain
mengandung nilai ibadah juga terkait keuangan yang sangat besar. Karena itu
banyak pihak melalukan monitoring dan pengawasan, ada DPR-RI, DPDRI, KPK,
BPK-RI, BPKP, kalangan pers, LSM, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
dan tidak ketinggalan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga melakukan
monitoring dan pengawasan. marilah kita sukseskan penyelenggaraan ibadah haji
dengan cara bijak, tidak sekedar menyalahkan dan mencari kesalahan, tetapi jauh
lebih penting adalah ikut membantu mencarikan solusi terbaik atas halhal yang
selama ini dianggap sebagai kelemahan .
Penyelenggaraan ibadah haji adalah gawe nasional, banyak pihak yang akan
membawa dan menampilkan wajah bangsa dan negara Indonesia di mata masyarakat
dunia. Pada akhirnya untuk kesuksesan tugas pelayanan haji
diperlukan pemberdayaan fungsi manajemen dan kepemimpinan yang mau memberi
hati, pikiran, tenaga bahkan segenap dedikasi secara ikhlas untuk membantu, memberi
kemudahan, menuntun dan melindungi jemaah haji sehingga dapat menjalankan
ibadah haji dengan aman, khusuk, dan nyaman dalam rangka meraih haji Mabrur.
Perlu disadari bahwa pelayanan haji adalah kerja kolaboratif. Sebagai kerja
kolaboratif, maka prestasi kerja satu orang mempengaruhi prestasi kerja tim.
Oleh karena itu, untuk menyukseskan kembali penyelenggaraan ke depan
diperlukan team work bukan hanya sekadar penguasaan terhadap tugas
dan fungsi di lapangan, tetapi Perlunya ditetapkan standar baku untuk
jabatan-jabatan strategis pada PPIH, terutama yang berkaitan langsung dengan
layanan terhadap jemaah, seperti jabatan Kepala Daerah Kerja dan Kepala Sektor
juga komitmen dan kesadaran untuk memberikan yang terbaik pelayanan kepada umat
semata-mata menganut prinsip angel principle untuk menggapai ridha
Allah SWT. Time BI PWRCPK.
Langganan:
Postingan (Atom)