Sekretariat : Jl.Pramuka No.17 RT.01 RW. 05 Kelurahan Gedongpanjang

Kamis, 17 November 2016

Setitik Kisah Hidup "Kang H. Dedi Mulyadi, SH"

Saya Dedi Mulyadi, dilahirkan dari keluarga sederhana di Kampung Sukadaya, Desa Sukasari, Kabupaten Subang pada tanggal 11 April 1971. Saya adalah anak bungsu dari 9 bersaudara, putra pasangan Sahlin Ahmad Suryana dan Karsiti. Ayah saya adalah seorang pensiunan Tentara Prajurit Kader yang dipensiunkan muda pada usia 28 tahun akibat sakit yang diderita sebagai dampak racun mata-mata kolonial, sementara ibu saya, yang tidak bersekolah, pada waktu mudanya merupakan aktivis Palang Merah Indonesia.

Saya konon dilahirkan dengan sulit oleh ibu. Butuh 3 hari 3 malam hingga persalinan baru bisa selesai dengan bantuan seorang bidan. Di masa kecil, saya senang sekali bermain perang-perangan dan setiap kali bermain, saya selalu mengambil peran sebagai komandan dengan pangkat Kolonel, sementara teman-teman sebaya diberi pangkat kopral. Masa kanak-kanak saya habiskan dengan menggembala ternak, menyabit rumput dan mengumpukan kayu bakar yang bertahan dari sejak SD sampai tamat SMA.


Meskipun pernah tidak naik kelas pada saat duduk di kelas 1, selama menjadi siswa SD, saya selalu menjadi Ketua Kelas dan mendapat ranking pertama pada setiap tahunnya.

Jenjang pendidikan SMP saya lalui dengan keprihatinan. Untuk mencapai sekolah saja, jarak yang harus ditempuh setiap hari lebih kurang 20 KM, itu pun ditempuh dengan menggunakan sepeda dengan kondisi yang alakadarnya. Mulai dari sepeda yang dibeli dari hasil jerih payah sendiri seharga Rp 3.500,- hingga sepeda yang berharga Rp 120.000,- dari hasil penjualan kambing yang saya pelihara.

Postur tubuh yang kecil, mengakibatkan saya dijuluki si Unyil, namun tidak menjadi hambatan untuk dikenal karena kemampuan saya dalam berpidato, berdakwah dan membaca puisi, serta selalu menjadi juara dalam bidang puisi, dakwah dan pidato.

Masa SMA saya lewati dengan keprihatinan pula, bersekolah sambil menjadi tukang juru photo, berjualan layang-layang, menjadi penarik ojek, segala hal yang bisa menghasilkan uang saya lakukan, seperti berjualan es dan agar-agar.

Setamat SMA, saya gagal masuk AKABRI dan Secaba TNI AD. Kemudian saya pindah ke Purwakarta dan tinggal bersama kakak yang hidupnya sangat pas-pasan. Kami tinggal di rumah kontrakan yang hampir roboh. Selama 3 tahun saya tidak mengenal kasur, karena saya harus tidur dengan hanya beralaskan lantai.

Jenjang pendidikan saya lanjutkan dengan kuliah di STH Purnawarman Purwakarta, sambil berjualan makanan di kantin SMEA Purnawarman serta aktif sebagai Ketua HMI Cabang Purwakarta. Berbagai peristiwa pedih saya alami, sampai saya pernah tidak makan selama tiga hari karena tidak punya uang untuk membeli nasi, karena uangnya habis untuk operasional kegiatan organisasi.

Untuk menyelesaikan kuliah dan menyusun skripsi, saya melakukan penelitian, sambil kerja sebagai tenaga kontrak di PT. Indho Bharat Rayon, dengan upah yang hanya Rp 200.000,- Kemudian saya berhenti dan bekerja menjadi tenaga administrasi di PT. Binawan Praduta. Berhenti dari situ saya berjualan beras ke kantin dan pabrik-pabrik yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Pada Tahun 1999, saya menjadi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dan menjabat sebagai Ketua Komisi E, dan sangat dikenal luas terutama oleh kalangan birokrat, politisi, kalangan muda serta mahasiswa akan kritik dan kemampuan argumentasi. Saya masuk kerja sebagai Anggota DPRD pukul 06.00 pagi dan pulang pukul 18.00 sore. Pada Tahun 2003 nasib mengantarkan saya menjadi Wakil Bupati Purwakarta dan pada Tahun 2008, melalui mekanisme Pilkada langsung, saya dipercaya oleh rakyat Purwakarta menjadi Bupati Purwakarta periode 2008-2013.

Demikian sekelumit kisah hidup saya, yang menjadi kenangan serta pengalaman yang sangat berharga bagi saya dalam menjalani kehidupan sebagai pribadi dan pimpinan daerah di Kabupaten Purwakarta.

Jumat, 23 September 2016

AKIBAT SAHWAT OKNUM DPRD KABUPATEN SUKABUMI WANITA DAN ANAK MENJADI KORBAN



DPD PWRCPK Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus Provinsi Jabar, Bukti Investigasi  telah menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Penelantaran terhadap Perempuan dan anak juga Melanggar Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak, di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang bernama ZAINAL MUTTAQIEN, S Phil.I Ia telah mencoreng Partai Politiknya sendiri yaitu Patai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Kabupaten Sukabumi, terkait dengan dugaan berikut di atas maka di sampaikan hasil klarifikasi dan konfirmasi, dengan Ilustrasi catatan Jurnalistik sebagai berikut :

Bahwa telah terjadi Prilaku Bejad Salah satu oknum Dewan di salah satu Parpol Islam yang Ternama dan besar di Kabupaten Sukabumi. Sebelum Revolusi Mental di laksanakan oleh warga masyarakat dan atau rakyat yang berada di kawasan Negara Kesatuan Republiik Indonesia (NKRI), telah dahulu tentunya Para Pejabat Eksekutif dan Legislatif di Republik Indonesia melakukan Revolusi Mental dirinya sendiri, kemudian menyusul di lakukan Revolusi Mental terhadap warga masyarakat atau Rakyat yang bekerja sama dengan tokoh masyarakat, Agama, dan tokoh Pemuda dan Tokoh Pers (sebagai Penyiaran dan pemberitaan yang bersifat wajib hukumnya dalam melaksanakan penyiaran Revolusi Mental tersebut).

Akan tetapi, dalam pengawasan  yang dilakukan oleh PWRCPK banyak menemukan masalah yang perlu di angkat dalam bedah kasus dan di bukukan serta di lontarkan keberbagai pihak diantaranya Media cetak dan Elektronik, seperti beberapa hal yang kita kemukakan terkait Pejabat yang harus di Revolusi Mental-nya, yaitu salah satunya Kasus Prilaku Bejad Salah satu oknum Dewan di salah satu Parpol Islam.

Laki-laki yang memiliki nama Zainal Muttaqien, S.Phil ini pada Tahun 2014 terdaftar pada Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD di nomor urut calon Legislatif nomor urut 7 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainal Muttaqien, S. Phil. meraih suara syah sebanyak 4.835 suara syah, dari perolehan suara tersebut Zainal Muttaqien, S.Phil. dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi  periode 2014-2019 pada bulan agustus 2014.

Menurut Catatan pemilu Tahun 2016 bahwa Zainal Muttaqien, S. Phil. Mempunyai seorang Istri yang bernama SUMARNI di lahirkan di Sukabumi tahun 1981 dan telah di karuniai anak 2 orang yang beralamat di Kampung Renged RT 010 RW 003 Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Zainal Muttaqien ini dari keluarga Yayasan Pondok Pesantren YASFIDA yang beralamatkan sama, di bawah Pimpinan Pesantren Ust. ECE.

Dengan adanya data dan bukti yang telah Time BI kantongi, bahwa  dugaan perilaku Zainal Muttaqien, S.Phil.I alias enjhon kegiatan kerjanya di wilayah Parawisata Pelabuan Ratu Kabupaten Sukabumi, sehingga mengakibatkan kerugian yang begitu besar  baik berupa materi maupun inmaterial bagi moral Legislatif  di Negara dan bangsa ini.

Pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2016  pukul 09:30 menit bertempat  di Sukabumi Tim BI PWRCPK Provinsi Jabar bertemu dengan Nara Sumber, untuk mencari tahu lebih jauh sepak terjang Zainal Muttaqien, S.Phil.I ini dan kebenaran keterangan dari sejumlah sumber Informasi, lalu Tim BI PWRCPK Provinsi Jabar mendapatkan keterangan dan bukti penyerahan Data-data.

Di bulan Juni 2016 Tim BI PWRCPK mendatangi Yayasan Pondok Pesantren YASFIDA di bawah Pimpinan Ust. ECE, lalu Tim BI menerangkan kronologis tentang perbuatan Bejad adiknya yaitu Zainal Muttaqien, S.Phil.I dan MH, hingga sampai menghasilkan anak dari perbuatan mereka beerdua, Ust. ECE sehabis menarik napas dengan muka yang begitu lusuh mengatakan kepada Tim BI PWRCPK “di kembalikan ke Domain wartawan” demikian garis besar hasil konfirmasi Tim BI kepada Ust. ECE.

Pada pertemuan di hari Jumat Tgl 17 Juni 2016 Jam 20:30 kantor Tim BI PWRCPK kedatangan lalu mereka di persilahkan untuk masuk dan duduk, empat Orang yang di duga dari Perwakilan  Zainal Muttaqien, S.Phil.I  antara lain yang bernama YUSUP, SUHERLAN, ARIS dan ATEP, singkat ceritra setelah saling mengenal Tim Investigasi PWRCPK mempertanyakan tentang kebenaran adanya dugaan tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak yang di lakukan oleh Zainal Muttaqien kepada MH, dan anak, dari mana awal kejadian sehingga sampai dengan melahirkan seorang anak di RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi. Suherlan Alias Suhe menjawab dan membeberkan, “bahwa saya (Suhe) di Telepon Oleh MH dan ia meminta pinjaman uang kepada saya sebesar Rp 12 Juta alasan MH untuk biaya Oprasinya, pada saat itu juga Suhe menerangkan kepada MH bahwa uang sejumlah yang MH minta tidak saya miliki dan yang saya miliki hanya Rp 4 Juta tutur Suhe, MH saat itu minta ketemu dengan Suhe” akhirnya mereka bertemu. singkat ceritra menurut Suhe “ternyata uang tersebut bukan untuk biaya Oprasi tetapi untuk biaya MH akan melahirkan, Suhe kaget dan bertanya, hamil oleh siapa MH ?, MH tidak langsung menjawab lalu mereka berdua masuklah ke Ruang bersalin di RSUD tersebut, setelah MH melahirkan di RSUD R. Syamsudin SH. MH mengatakan kepada Saya, (saya Hamil Oleh Si Bos Alias Enjhon Alias Zainal Muttaqien, S.Phil.I ), suhe kaget dan berbalik nanya kepada MH “apa benar itu MH ?” (Iya) jawab MH, Suhe pun pada waktu itu langsung nelepon Enjhon dan bicara ‘ apakah benar MH hamil oleh Kamu Jhon (Enjhon) ?.” Lalu Suhe melanjutkan bicaranya ke tema yang lain di depan Time BI PWRCPK, setelah Dua Hari menunggui MH di RSUD R. Syamsudin SH, saya antarkan dia Pulang Tujuannya ke Gandasoli tetapi MH minta saya mengantar hanya cukup sampai sukaraja saja”.

Demikian ceritra Suherlan Alias Suhe Kepada Tim BI PWRCPK yang tidak begitu lepas ceritranya, tetapi Tim BI PWRCPK sudah mengantongi beberapa Alat bukti, dan alat bukti tersebut di akui oleh mereka berempat termasuk Suhe.

Perkara ini sudah sekian tahun lamanya seolah di bekukan yang sudah menjadi Gunung Es, dan MH berharap akan cepat cair dengan harapan semua bertanggung jawab pada prilaku masing-masing.

Bahwa dalam Catatan Jurnalistik di Pileg Tahun 2014 tercatat sebuah nama seorang wanita bernama FINA yang beralamat di kampung renged Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, wanita tersebut dalam saat itu memiliki posisi sebagai Sekretarisnya Zainal Muttaqien, S.Phil.I, salah seorang calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa PKB Daerah Pemilihan Satu Sukabumi. Pada saat itu selang beberapa waktu kemudian Fina tak lagi menjadi Sekretarisnya Zaenal Mutaqin lagi sebab dalam catatan jurnalistik muncul nama baru yang menjadi Sekretaris Tim Sukses Zaenal Mutaqin, yaitu dia serorang wanita bernama MH seorang aktivis wanita yang pada saat itu duduk sebagai Penghubung (LO) untuk Pengambilan Berita Acara Penghitungan suara model D tingkat Kecamatan yang meliputi 9 Kecamatan.  Dalam catatan yang ada kemudian MH hanya 1 tahun menjadi LO Politik untuk Calon Legislatif dari Partai PKB, yakni Partai-nya Zainal Mutaqin yang lebih akrab di sapa ENJHON.  sebab kemudian di ketahui dia lebih dekat dengan Zaenal Mutaqin Caleg PKB pada Saat itu.

Selang sekian bulan MH menjalin hubungan lebih dekat dengan Zainal Muttaqien, S.Phil.I menurut catatan yang di miliki kemudian Zainal Muttaqien, S.Phil.I terpilih dan di lantik menjadi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, sementara itu akibat dari kedekatan mereka berdua maka pada tanggal 11 November 2014 MH melahirkan seorang anak perempuan di RSUD R. Syamsudin, SH (Bunut), inilah akhir sebuah perjalanan Politik yang harus MH alami dan anak dari hasil Perbuatan Bejad mereka di berikan nama SA.

MH perempuan malang korban oknum politisi yang tercampakan hingga harus menjadi seorang Ibu juga menjadi seorang ayah.

Anak dari hasil hubungan gelap yang bernama SA, selama itu juga nasib anak ini tak mempunyai kehidupan yang layak di dalam keluarga seperti pada umumnya seperti memiliki Kasih sayang dari sang bapak (Berhidung belang).

Akhirnya semoga Catatan Jurnalistik ini dapat menjadi bahan bagi kita semua, bahwa 4.835 suara pemilih di Kabupaten Sukabumi tidak termasuk sebagai orang yang merasa berdosa karena salah memilih.

Pada saat MH melahirkan di RSUD ditemani salah seorang yang diketahui bernama Suherlan Alias Suhe (Alumni Santri Yasfida), dan Suherlan Alias Suhe sekaligus yang mengaku Ayahnya SA Kepada Pihak Rumah Sakit,  MH melahirkan seorang anak perempuan yang mungkin tidak berharap untuk lahir.

Setelah usia SA 21 Bulan MH sangat menderita, entah apa yang ada dalam pikiran Suhe laki-laki yang pada saat MH melahirkan dia mengaku sebagai ayahnya kerap kali menelpon dan melakukan terror kepada MH dengan ungkapan meminta melakukan mesum, sebagai pamrih dan upah tutup mulut, karena dalam catatan jurnalistik Suhe adalah anak buah dari Zainal Muttaqien, S.Phil.I alias enjhon, sehingga suhe tahu persis apa yang terjadi kepada MH.

Berdasarkan uraian tersebut diatas dan terkait sebagai korban Kepuasan kini tak berdaya kelak menghadapi anak yang semakin besar dan telah mengakibatkan kerugian berupa materi dan inmateril bagi MH serta merugikan Moral Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara menelantarkan Perempuan dan anak, dalam hal ini diduga sudah menyalah gunakan Wewenang atau Peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Tentang Kode etik seorang Dewan Pimpinan Rakyat DPR untuk mendapatkan Kepuasan dengan mengorbankan Jabatan, Parpolnya sendiri dan atas nama dari keluarga pesantren Yasfida dan ini di duga telah di lakukan oleh Zainal Muttaqien S.Phil.I, dengan demikian ini bukan saja merugikan korbannya saja tetapi Intansi itu sendiri akan tetapi Prilaku seperti ini juga sudah menghina dan melecehkan Harkat Martabat Partai yang berbasis Tokoh alim ulama (Islam) juga contoh Prilaku Pejabat yang merugikan moral Bangsa di NKRI.

Mengingat atas tindakan Zainal Muttaqien S.Phil.I sudah merugikan banyak Pihak serta telah menghina dan melecehkan Harkat Martabat Perempuan dan Anak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Zainal Muttaqien S.Phil.I telah melanggar Undang-undang Tentang Perlindungan anak Nomor  23 Tahun 2012. BAB I Ketentuan umum Pasal 1, ayat 1. (yang berbunyi) 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan  diskriminasi. 3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami  istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. 5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Lalu ayat 12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. 13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya. 15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. 

Selanjutnya BAB II Asas dan tujuan pasal 2. Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :  Poin a. non diskriminasi; b. kepentingan yang terbaik bagi anak;  c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan d. penghargaan terhadap pendapat anak. 

lalu Pasal 3. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. 

BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANAK Pasal 4 Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 5 Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Pasal 6 Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua. dst.

Untuk itu diminta bagi Penegak hukum dapat bertindak cepat melakukan penyelidikan serta menindak lanjuti dugaan kasus ini sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak merugikan Moral Bangsa dan berjatuhan korban-korban yang lainnya dengan modus yang sama dan demi Tegaknya Supremasi Hukum serta kewibawaan Hukum dimata masyarakat.

KADES CIPURUT KEC CIREUNGHAS KABUPATEN SUKABUMI UNTUK







Time Investigasi PWRCPK JABAR, Begitulah yang terjadi sebagai Kepala Desa Cipurut yang bernama Drs. Yaya Suryadi Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Transaksi peminjaman Uang tersebut dengan cara berangsur dari kisaran mulai Rp. 3Jt, Rp 5Jt, Rp 10Jt semua ada 5 bon transaksi tetapi bon yang 3 memakai Cap/ Stempel Pemerintah Desa sehingga total Uang pinjaman sebesar 34Jt, Drs. Yaya Suryadi berjanji akan di bayar lunas/ semuanya dari Dana ADD begitu turun/ keterimanya, oknum Kades tersebut selalu berdalih demikian kepada yang punya uang bernama Tika (40th) pekerjaan sebagai Ibu rumah tangga dan suaminya berjualan di rumah (Warung Rokok dan makanan) Warga Desa Cireunghas Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.
Tika mengatakan kepada Time Investigasi PWRCPK JABAR “Transaksi Peminjaman uang itu sudah 2 tahun lebih lamanya masih belum juga di bayarnya oleh Oknum Kepala Desa Cipurut sehingga suami saya Jengkel di buatnya”, lau Tika mengatakan lagi “saya meminjamkan uang tersebut karena ‘Yaya Suryadi seorang Pejabat Pemerintah yang mempunyai wilayah Desa dan gaji yang tetap rasanya tidak mungkin kalau tidak di bayar, karena uang tersebut untuk keperluan Desa Cipurut dan menurut janjinya setiap pinjam uang selalu berbicara kepada saya (nanti nunggu ADD turun), sampai sekarang selalu begitu dan begitu”, kata Tika sambil Cemberut.
Di waktu yang sama Tika mengatakan kepada Time Investigasi PWRCPK JABAR “ terakhir ini Yaya Suryadi mengatakan kepada saya akan di bayar semuanya pada bulan Mei yaitu tahun ini 2016 saat ADD turun, yah’ mudah-mudahan dia mempunyai rasa malu dan kasihan terhadap saya”, pada saat Time Investigasi PWRCPK JABAR mempertanyakan kepada Tika, kenapa pada saat oknum Kades ini menandatangani di atas kwitansi tidak memakai matrai malah memakai Cap/ Stempel Pemerintahan Desanya? lalu Tika menjawab “mengenai tanda tangannya saya tidak mempermasalahkan itu memakai matrai ataupun Cap Desa Cipurut karena saya anggap dia (Yaya S) meminjam uang tersebut untuk keperluan Desanya seperti yang di katakannya (Yaya S) dana talang untuk Desa sebelum ADD turun, itu yang dikatakan Yaya Suryadi”, jawab Tika dengan bicara polos.
Di katakana lagi oleh Tika sambil meminum air Putih di rumahnya kepada Time Investigasi PWRCPK JABAR “ sampai sekarang Yaya Suryadi belum pernah bayar sepeser uangpun kepada hutangnya total sebesar 34Jt yang sudah 2 tahun lebih lamanya.
Begitulah yang terjadi di Desa Cipurut Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, oknum kepala Desa sampai meminjam uang kepada Warganya sebesar 34Jt dengan berdalih untuk kepentingan Desa-nya dan Cap/ Stempel Pemerintahan Desa menjadi jaminan, apakah ada Peraturan atau perundang-undangannya ketika dana ADD belum turun atau belum keterima oleh pihak Desa di wajibkan atau di perbolehkan menggunakan dana talang dari uang pinjaman kepada perorangan sebesar yang di inginkannya.
Jelas bahwa Yaya Suryadi sebagai Oknum Kepala Desa Cipurut sudah menyalahgunakan wewenang dan Cap/ Stempel Pemeritahan Desanya, Pemalsuan terhadap Cap/ Stempel yang seolah-olah itu benar bahwa kepentingan dana tersebut atas nama dan untuk keperluan Desa Cipurut, lalu etika seorang Pejabat Desa dalam penipuan atas dalih penggunaan dana tersebut supaya di percaya dan di berikan Pinjaman oleh Tika yang meminjamkannya, adapun uang pinjaman selama 2 tahun lebih sebesar 34Jt yang belum di bayar sepeserpun oleh Yaya Suryadi kepada Tika ini jelas tidak ada niat baik sedikitpun.
Di Kabupaten Sukabumi Jumlah Desa yang ada adalah 381 Desa di bawah BPMPD ( Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) jika beberapa oknum kepala desa yang melakukan hal yang sama maka ini awal dari kebokbrokan Pemerintahan Desa dan kemungkinan bedampak kepada ketidak percayaan masyarakat, untuk itu sebelum terlambat maka kepada Penegak hukum yang berwenang segera menindak apa yang sudah di lakukan oknum kepala Desa seperti itu demi tegaknya supermasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di mata masyarakat.
Apabila mendengar keterangan Tika bahwa Yaya Suryadi sebagai Kepala Desa yang di duga akan menggunakan uang ADD untuk pembayaran hutang pribadinya apakah itu tidak keliru???, Desa secara administratif merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang dipimpin oleh Kepala Desa dari sebuah pemilihan secara langsung. Secara formal pemerintah telah menerbitkan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai dasar hukum yang mengatur segala sesuatu yang dianggap urgen bagi Desa. Secara definitif, berdasarkan peraturan tersebut  …..

Desa atau dengan sebutan lain diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bentuk pemerintahan pada level terbawah, aparatur desa merupakan ujung tombak dalam pengurusan segala sesuatu yang sifatnya keadministrasian oleh masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas dan urusan tersebut maka diperlukan dukungan sumber daya baik personil, dana, maupun peralatan/perangkat penunjang lainnya. Untuk itulah dalam PP 72/2005 tersebut juga telah mengatur sumber pembiayaan bagi Desa dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat antara lain dari sumber – sumber Pendapatan Asli Desa, adanya kewajiban bagi Pemerintah dari pusat sampai dengan Kabupaten/Kota untuk memberikan transfer dana bagi Desa, hibah ataupun donasi. Salah satu bentuk transfer dana dari pemerintah adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah ditetapkan sebesar 10% dari dana perimbangan pemerintahan pusat dan daerah yang diterima masing – masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketentuan formal yang mengatur ADD secara lebih jelas sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut ada dalam Permendagri 37/2007 pada bab IX. Dalam Permendagri tersebut telah cukup dijelaskan mulai tujuan ADD, tata cara penghitungan besaran anggaran per Desa, mekanisme penyaluran, penggunaan dana sampai dengan pertanggungjawabannya. Secara garis besar terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ADD, yaitu :

1. Terdapat 8 Tujuan ADD yang bila disimpulkan secara umum ADD bertujuan peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya.
2. Azas dan prinsip pengelolaan ADD yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini berarti ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan secara bertanggungjawab, dan juga harus melibatkan peran serta aktif segenap masyarakat setempat.
3. ADD merupakan bagian yang integral (satu kesatuan/tidak terpisahkan) dari APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.
4. Penggunaan ADD ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan sebesar 70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat.
5. Meskipun pertangungjawaban ADD integral dengan APBDes, namun tetap diperlukan pelaporan atas kegiatan – kegiatan yang dibiayai dari anggaran ADD secara berkala (bulanan) dan laporan hasil akhir penggunaan ADD. Laporan ini terpisah dari pertanggungjawaban APBDes,hal ini sebagai bentuk pengendalian dan monitoring serta bahan evaluasi bagi Pemda.
6. Untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan ADD dibentuk Tim Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Tim Pendamping Kecamatan dengan kewajiban sesuai tingkatan dan wewenangnya. Pembiayaan untuk Tim dimaksud dianggarkan dalam APBD dan diluar untuk anggaran ADD.

Terkait undang-undang yang di lakukan Oknum Kepala Desa Cipurut atas Perbuatannya jika Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. (Team PWRCPK).

Sudah profesional kah pelayanan haji di Sukabumi





BI Kabupaten Sukabumi, Profesionalisme pengelolaan pelayanan haji di Indonesia selama beberapa tahun terakhir ini, telah menjadi sorotan dari berbagai lembaga pengawas. Institusi seperti KPK, PPATK, Ombudsman RI maupun Lembaga Swadaya Masyarakat seperti ICW, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) telah mengeluarkan evaluasi atau laporan terkait dengan hasil pengawasan beserta temuan-temuan di lapangan.
     Pemerintah sesuai dengan amanah dari undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi,  Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji.
Maka tidak salah apabila publik selalu menaruh harapan kepada pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. Karena sudah menjadi tugas pemerintah untuk terus memberikan kualitas pelayanan kepada jemaah. Harapan kita semua tentunya adalah penyelenggaraan haji dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efektifitas, efisiensi, keadilan, dan profesionalitas.
     Sebagai lembaga pengawasan fungsional, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengawal Kementerian Agama mewujudkan agenda pembangunan Dalam rangka mewujudkan arah kinerja pengawasan agar mampu mengemban tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga  rencana Strategis (Renstra ) Itjen disusun dengan mengacu pada Renstra Kementerian Agama dan RPJMN sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     Sejak 2002 pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besarnya mengharuskan negara-negara yang mengirimkan jamaah haji dan umrah untuk memberikan vaksin meningitis.
Kementrian Kerajaan Arab Saudi Kedubes Saudi juga menjadikannya syarat pokok dalam pemberian visa haji dan umrah. Tujuan pemerintah dari suntik meningitis adalah upaya agar jamaah terhindar dari radang otak/meningitis, dan sertifikat buku kuning ini bisa digunakan selama 3 tahun. Meningitis adalah penyakit yang disebabkan bakteri kelompok A, W, C, dan Y. Maka semua jamaah wajib mendapat satu dosis vaksin kuadrivalen polisakarida atau ACYW135.

Pemberian vaksin ini sebaiknya dilakukan 2-3 minggu sebelum keberangkatan dan tidak kurang dari 10 hari sebelumnya. Jika sebelumnya pernah mendapat vaksin yang sama, pastikan bahwa waktu pemberiannya tidak lebih dari tiga tahun sebelumnya.

     Anggaran Negara lebih dari 100 milyar digelontorkan oleh Kementerian Kesehatan bagi pembelian vaksin haji setiap tahunnya, sungguh nilai yang fantastis dana yang digelontorkan berasal dari dana APBN ini nantinya digunakan untuk membiayai para calon jemaah haji yang peruntukannya sebagai dana vaksin baik meningitis maupun vaksin influenza, Sehingga para jemaah haji mendapatkan pelayanan vaksin meningitis maupun influenza secara Cuma-cuma
Sebagai contoh dari data yang kami temukan pada tahun 2014. Pengumuman Pemenang No. 14T.VAKSINHAJI.06.00.11;       Nama Paket    : Pengadaan Vaksin Haji dan Umrah Tahun 2014; yang di tandatangani oleh Rd. Pandukusuma, S. Sos., MM tertanggal 16 Juli 2014 dengan nilai HPS :  Rp. 141.202.892.600,-; Surat Menteri Kesehatan RI No. KN.01.01./Menkes/392/2014. Menyetujui Pemenang Nama Perusahaan : PT. Medquest Jaya Global yang ditandatangani  oleh Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp. A., MPH 
     Penyelenggaraan Ibadah haji merupakan pekerjaan rutin tiap tahun, pekerjaan yang sangat besar, dan melibatkan banyak orang dan pihak, penyelenggaraan ibadah haji sangat menarik dan bahkan menggiurkan banyak pihak, karena selain mengandung nilai ibadah juga terkait keuangan yang sangat besar. Karena itu banyak pihak melalukan monitoring dan pengawasan, ada DPR-RI, DPDRI, KPK, BPK-RI, BPKP, kalangan pers, LSM, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan tidak ketinggalan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga melakukan monitoring dan pengawasan. marilah kita sukseskan penyelenggaraan ibadah haji dengan cara bijak, tidak sekedar menyalahkan dan mencari kesalahan, tetapi jauh lebih penting adalah ikut membantu mencarikan solusi terbaik atas halhal yang selama ini dianggap sebagai kelemahan .

     Penyelenggaraan ibadah haji adalah gawe nasional, banyak pihak yang akan membawa dan menampilkan wajah bangsa dan negara Indonesia di mata masyarakat dunia.   Pada akhirnya untuk kesuksesan tugas pelayanan haji diperlukan pemberdayaan fungsi manajemen dan kepemimpinan yang mau memberi hati, pikiran, tenaga bahkan segenap dedikasi secara ikhlas untuk membantu, memberi kemudahan, menuntun dan melindungi jemaah haji sehingga dapat menjalankan ibadah haji dengan aman, khusuk, dan nyaman dalam rangka meraih haji Mabrur. Perlu disadari bahwa pelayanan haji adalah kerja kolaboratif. Sebagai kerja kolaboratif, maka prestasi kerja satu orang mempengaruhi prestasi kerja tim. Oleh karena itu, untuk menyukseskan kembali penyelenggaraan ke depan diperlukan  team work  bukan hanya sekadar penguasaan terhadap tugas dan fungsi di lapangan, tetapi Perlunya ditetapkan standar baku untuk jabatan-jabatan strategis pada PPIH, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan terhadap jemaah, seperti jabatan Kepala Daerah Kerja dan Kepala Sektor juga komitmen dan kesadaran untuk memberikan yang terbaik pelayanan kepada umat semata-mata menganut prinsip  angel principle  untuk menggapai ridha Allah SWT. Time BI PWRCPK.

LOGO V

LOGO V
DPD PWRCPK JABAR

PIN

PIN
DPD PWRCPK JABAR

LOGO EMAS

LOGO EMAS
DPD PWRCPK JABAR