Sekretariat : Jl.Pramuka No.17 RT.01 RW. 05 Kelurahan Gedongpanjang

Jumat, 01 Juli 2016

DIKLAT SEHARI REVOLUSI MENTAL DITEKSI DINI KEBEBASAN PERS & ORGANISASI KEMASYARAKATAN








 DPD PWRCPK JABAR
Dalam rangka mempertegas peran fungsi Jurnalis dan Organisatoris, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus akan melaksanakan kegiatan Diklat Sehari  “Revolusi Mental” Deteksi Dini Kebebasan PERS dan Organisasi Kemasyarakatan, giat dilaksanakan  pada tanggal 02 Juni 2016 di Kota Sukabumi ,yang di ikuti  oleh 121 Kepala Sekolah Dasar Negeri SeKota Sukabumi, “Kegiatan ini merupakan bentuk penegasan dari peran fungsi Jurnalis dan Organisatoris, sebab pada saat ini cukup banyak oknum-oknum yang bersembunyi di balik media dan ormas yang kemudian melakukan praktek yang tidak jelas terhadap unit-unit pendidikan, maka jika hal seperti itu di biarkan jelas dapat mencoreng kaum jurnalis dan organisatoris yang sebenarnya, jelas E.Ruhyana selaku Ketua DPD PWRCPK Jawa Barat kepada Bukti Investigasi, sementara di tempat yang sama Jen Jaelani selaku Panitia Pelaksana Kegiatan,menjelaskan “kegiatan ini sangat di respon kuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi dan Ketua Umum DPP-PWRCPK dari Dewan Pers,  maka para Pemateri yang akan menyajikan di antaranya Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat dan Kominfo Pemda Sukabumi, giat ini jelas harus dilaksanakan sebab Sebelum Revolusi Mental di laksanakan oleh warga masyarakat dan atau rakyat yang berada di kawasan Negara Kesatuan Republiik Indonesia (NKRI), telah dahulu tentunya Para Pejabat Republik Indonesia melalui Kabinet Kerja-Kerja melakukan Revolusi Mental dirinya sendiri, kemudian menyusul di lakukan Revolusi Mental terhadap warga masyarakat atau Rakyat yang bekerja sama dengan tokoh masyarakat, Agama, dan tokoh Pemuda dan Tokoh Pers (sebagai Penyiaran dan pemberitaan yang bersifat wajib hukumnya dalam melaksanakan penyiaran Revolusi Mental tersebut). Akan tetapi, dalam pengawasan  yang dilakukan oleh Organisasi Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK) banyak menemukan masalah yang perlu di angkat dalam bedah kasus dan di bukukan serta di lontarkan keberbagai pihak diantaranya Media cetak dan Elektronik, seperti beberapa hal yang kita kemukakan terkait Pejabat yang harus di Revolusi Mental-nya, yaitu salah satunya Indikasi Kasus mantan Wakil Bupati Sukabumi yang semasa dinasnya diduga Menjual belikan Proyek-Proyek Pengadaan, anggaran Tahun 2011 yang di laksanakan oleh Pokja DIKNAS Kabupaten Sukabumi seperti  Paket pekerjaan : Paket Sarana Prangkat management perpustakaan elektronik Sekolah Dasar (SD), Lokasi di DIKNAS Pendidikan Kabupaten Sukabumi, sumber dana DAK bidang Pendidikan Tahun 2011, nilai HPS Rp. 7.221.900.000,- bahwa dalam berita acara hasil lelang no. 027/09/BAHP–TIKSD/pokja DISDIK/2011. Di menangkan oleh PT FURSABINA FORTUNA IDEAL. Menurut hasil epaluasi Administrasi bahwa jaminan Penawaran berlaku 35 hari kalender (HK) sedangkan menurut Rencana Kerja Satuan (RKS) yang telah dibuat dalam aturannya di berlakukan Penawaran 30HK, Pengumuman no. 027/10/UM-TIK SD/pokja.Disdik/2011 bahwa berdasarkan berita acara hasil lelang no. 027/09/BAHP-TIKSD/pokja.DISDIK/2011 di nyatakan sebagai pemenang tender adalah PT. GELORA MEGAH SEJAHTRA dan pemenang cadangan PT. FURSABINA FORTUNA IDEAL Di tingkat bawah Salah satu Oknum Kepala Desa Cisarua Goalpara Kabupaten Sukabumi, oknum tersebut di indikasikan  menyelewengkan Pupuk Subsidi untuk rakyat kepada salah satu Petani besar yang menggarap lahan-lahan bengkok milik Desa tersebut, awalnya tanah bengkok milik Desa Cisarua tersebut di garap oleh masyarakat tetapi Kepala Desa Cisarua memindahkan tanah garapan tersebut kepada orang luar Desa Cisarua yaitu kepada salah satu Petani Besar tadi, akhirnya masyarakat yang tadinya menjadi petani sekarang menjadi kuli tani bahkan tidak sedikit menjadi nganggur (tidak punya pekerjaan).

Inilah sipat-sipat subjective manusia dan pola-pola miskin tanggapan sehingga ujungnya berbudaya saling tindas, maka dari itu Organisasi Persatuan Warawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK) DPD Jawa Barat Menyajikan Materi Revolusi Mental dengan beberapa Persi yang akan di kemukakan berbagai macam sumbernya juga. 

Apa maksud dan tujuan Revolusi Mental itu sendiri, disini Kami sajikan berbagai macam Pesi atau Pengertiannya. Dimana Persi Persiden RI ke I yaitu Ir. Soekarno mengatakan Tujuan Revolusi Mental itu adalah, Mempunyai Hati Suci Bermental Baja dan semangat Elang. Mempunyai hati Suci adalah kerelaan tanpa pamrih, bermental baja adalah tegar, tabah dan pemberani dalam menghadapi kenyataan hidup, lalu semangat Elang adalah bekerja keras, semangat dan jeli.


Sedangkan Revolusi Mental Persi Persiden RI ke VII, Ir H. Jokowidodo Mengatakan Integritas, Etos kerja dan Gotongroyong.

Sedangkan dalam Islam ternyata terlebih dahulu menerbitkan dan menerangkan tiga aspek menjadi satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan Hadis Ibnu Majah di atas membuktikan bahwa ruang lingkup Iman mencakup tiga aspek kehidupan manusia,  yaitu meliputi seluruh isi Hati, seluruh Ucapan dan segekap laku perbuatan, keterkaitan Revolusi Mental itu sendiri yang menjelaskan demikian, Wal’Imanu aqdun bilqolbi, wal’Imanu bilisani, Wal’amalun bilarkan yang artinya Iman yang menjadi tambatan hati Menggema dalam ucapan dan segenap laku perbuatan, urayan dalam tiga Aspek tersebut adalah dimana antara Hati, Ucapan dan laku perbuatan menjadi satu paket yang akan melahirkan suatu kejujuran yang hakiki (Hakiki dalam arti Ilmu Islam).

Diteksi dini Kebebasan Pers dan Organisasi Kemasyarakatan yang maksudnya, merasakan dan melaksanakan secepatnya tentang perubahan dari kebiasaan yang selalu berbuat Negatif merugikan terhadap diri sendiri atau kepada orang lain dan secepatnya merubah pola yang Positif saling menguntungkan antara sesama.

Kebebasan Pers adalah kebebasak ber-expresi dalam Media Cetak atau Media Elektronik di mana telah di atur oleh undang-undang Pers No 40 tahun 1999, dan kode etiknya tentang Jurnalistik. Dalam BAB II Asas, Pungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers Pasal 2. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan perinsif-prinsif, Demokrasi, Keadilan dan supermasi Hukum. PASAL 3 ayat 1. Pers nasional adalah mempunyai pungsi sebagai Media Informasi, Pendidikan, Hiburan dan Kontrol social. Di samping Pungsi-pungsi tersebut ayat (1), Pers nasional dapat berpungsi sebagai Lembaga Ekonomi. PASAL 4 ayat 1. Kemerdekaan Pers di jamin sebagai Hak asasi warga Negara. 2. Terhadap Pers Nasional tidak di kenakan penyensoran, Pembrendelan atau Pelarangan Penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai Hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan Informasi. Pasal 5 ayat 2. Pers wajib melayani Hak jawab. 3. Pers wajib melayani Hak Tolak. BAB V Dewan Pers PASAL 5 ayat 2 Poin b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian dan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers. d. mengembangkan komunikasi antar Pers masyarakat dasn Pemerintah.

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Penafsiran Cara-cara yang profesional adalah: a. menunjukkan identitas diri dan Medianya juga Nama wartawan yang tercantum di Boks dalam Korannya kepada narasumber; b. menghormati hak privasi; c. tidak menyuap; d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

Begitu juga tentang Organisasi Kemasyarakatan yang sudash di atur dalam undang-undang no 17 tahun 2013 dimana organisasi kemasyarakatan atau Ormas adalah organisasi yang di dirikan dan di bentuk oleh masyarakat secara suka rela berdasarkan kesamaan asfirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila, atau tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.jelas Jejen dengan tegas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOGO V

LOGO V
DPD PWRCPK JABAR

PIN

PIN
DPD PWRCPK JABAR

LOGO EMAS

LOGO EMAS
DPD PWRCPK JABAR