DPD
PWRCPK JABAR
Dalam
rangka mempertegas peran fungsi Jurnalis dan Organisatoris, Dewan Pimpinan
Daerah Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus akan melaksanakan kegiatan
Diklat Sehari “Revolusi Mental” Deteksi
Dini Kebebasan PERS dan Organisasi Kemasyarakatan, giat dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 2016 di Kota Sukabumi ,yang
di ikuti oleh 121 Kepala Sekolah Dasar
Negeri SeKota Sukabumi, “Kegiatan ini merupakan bentuk penegasan dari peran
fungsi Jurnalis dan Organisatoris, sebab pada saat ini cukup banyak oknum-oknum
yang bersembunyi di balik media dan ormas yang kemudian melakukan praktek yang
tidak jelas terhadap unit-unit pendidikan, maka jika hal seperti itu di biarkan
jelas dapat mencoreng kaum jurnalis dan organisatoris yang sebenarnya, jelas
E.Ruhyana selaku Ketua DPD PWRCPK Jawa Barat kepada Bukti Investigasi,
sementara di tempat yang sama Jen Jaelani selaku Panitia Pelaksana Kegiatan,menjelaskan
“kegiatan ini sangat di respon kuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi
dan Ketua Umum DPP-PWRCPK dari Dewan Pers, maka para Pemateri yang akan menyajikan di
antaranya Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat dan Kominfo Pemda Sukabumi,
giat ini jelas harus dilaksanakan sebab Sebelum Revolusi Mental di laksanakan
oleh warga masyarakat dan atau rakyat yang berada di kawasan Negara Kesatuan
Republiik Indonesia (NKRI), telah dahulu tentunya Para Pejabat Republik
Indonesia melalui Kabinet Kerja-Kerja melakukan Revolusi Mental dirinya
sendiri, kemudian menyusul di lakukan Revolusi Mental terhadap warga masyarakat
atau Rakyat yang bekerja sama dengan tokoh masyarakat, Agama, dan tokoh Pemuda
dan Tokoh Pers (sebagai Penyiaran dan pemberitaan yang bersifat wajib hukumnya
dalam melaksanakan penyiaran Revolusi Mental tersebut). Akan tetapi, dalam
pengawasan yang dilakukan oleh
Organisasi Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK) banyak
menemukan masalah yang perlu di angkat dalam bedah kasus dan di bukukan serta
di lontarkan keberbagai pihak diantaranya Media cetak dan Elektronik, seperti
beberapa hal yang kita kemukakan terkait Pejabat yang harus di Revolusi
Mental-nya, yaitu salah satunya Indikasi Kasus mantan Wakil Bupati Sukabumi yang
semasa dinasnya diduga Menjual belikan Proyek-Proyek Pengadaan, anggaran Tahun
2011 yang di laksanakan oleh Pokja DIKNAS Kabupaten Sukabumi seperti Paket pekerjaan : Paket Sarana Prangkat
management perpustakaan elektronik Sekolah Dasar (SD), Lokasi di DIKNAS
Pendidikan Kabupaten Sukabumi, sumber dana DAK bidang Pendidikan Tahun 2011,
nilai HPS Rp. 7.221.900.000,- bahwa dalam berita acara hasil lelang no.
027/09/BAHP–TIKSD/pokja DISDIK/2011. Di menangkan oleh PT FURSABINA FORTUNA
IDEAL. Menurut hasil epaluasi Administrasi bahwa jaminan Penawaran berlaku 35
hari kalender (HK) sedangkan menurut Rencana Kerja Satuan (RKS) yang telah
dibuat dalam aturannya di berlakukan Penawaran 30HK, Pengumuman no.
027/10/UM-TIK SD/pokja.Disdik/2011 bahwa berdasarkan berita acara hasil lelang
no. 027/09/BAHP-TIKSD/pokja.DISDIK/2011 di nyatakan sebagai pemenang tender
adalah PT. GELORA MEGAH SEJAHTRA dan pemenang cadangan PT. FURSABINA FORTUNA
IDEAL Di tingkat bawah Salah satu Oknum Kepala Desa Cisarua Goalpara Kabupaten
Sukabumi, oknum tersebut di indikasikan menyelewengkan Pupuk Subsidi untuk rakyat
kepada salah satu Petani besar yang menggarap lahan-lahan bengkok milik Desa
tersebut, awalnya tanah bengkok milik Desa Cisarua tersebut di garap oleh
masyarakat tetapi Kepala Desa Cisarua memindahkan tanah garapan tersebut kepada
orang luar Desa Cisarua yaitu kepada salah satu Petani Besar tadi, akhirnya
masyarakat yang tadinya menjadi petani sekarang menjadi kuli tani bahkan tidak
sedikit menjadi nganggur (tidak punya pekerjaan).
Inilah
sipat-sipat subjective manusia dan pola-pola miskin tanggapan sehingga ujungnya
berbudaya saling tindas, maka dari itu Organisasi Persatuan Warawan Reaksi
Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK) DPD Jawa Barat Menyajikan Materi Revolusi Mental
dengan beberapa Persi yang akan di kemukakan berbagai macam sumbernya
juga.
Apa
maksud dan tujuan Revolusi Mental itu sendiri, disini Kami sajikan berbagai
macam Pesi atau Pengertiannya. Dimana Persi Persiden RI ke I yaitu Ir. Soekarno
mengatakan Tujuan Revolusi Mental itu adalah, Mempunyai Hati Suci Bermental
Baja dan semangat Elang. Mempunyai
hati Suci adalah kerelaan tanpa pamrih, bermental baja adalah tegar, tabah dan
pemberani dalam menghadapi kenyataan hidup, lalu semangat Elang adalah bekerja
keras, semangat dan jeli.
Sedangkan
Revolusi Mental Persi Persiden RI ke VII, Ir H. Jokowidodo Mengatakan Integritas,
Etos kerja dan Gotongroyong.
Sedangkan
dalam Islam ternyata terlebih dahulu menerbitkan dan menerangkan tiga aspek
menjadi satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan Hadis Ibnu Majah di atas
membuktikan bahwa ruang lingkup Iman mencakup tiga aspek kehidupan
manusia, yaitu meliputi seluruh isi Hati, seluruh Ucapan dan segekap laku
perbuatan, keterkaitan Revolusi Mental itu sendiri yang menjelaskan
demikian, Wal’Imanu aqdun bilqolbi, wal’Imanu bilisani, Wal’amalun bilarkan
yang artinya Iman yang menjadi tambatan hati Menggema dalam ucapan dan segenap
laku perbuatan, urayan dalam tiga Aspek tersebut adalah dimana antara Hati,
Ucapan dan laku perbuatan menjadi satu paket yang akan melahirkan suatu
kejujuran yang hakiki (Hakiki dalam arti Ilmu Islam).
Diteksi
dini Kebebasan Pers dan Organisasi Kemasyarakatan yang maksudnya, merasakan dan
melaksanakan secepatnya tentang perubahan dari kebiasaan yang selalu berbuat
Negatif merugikan terhadap diri sendiri atau kepada orang lain dan secepatnya
merubah pola yang Positif saling menguntungkan antara sesama.
Kebebasan
Pers adalah kebebasak ber-expresi dalam Media Cetak atau Media Elektronik di
mana telah di atur oleh undang-undang Pers No 40 tahun 1999, dan kode etiknya
tentang Jurnalistik. Dalam BAB II Asas, Pungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers
Pasal 2. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan perinsif-prinsif, Demokrasi, Keadilan dan supermasi Hukum. PASAL 3
ayat 1. Pers nasional adalah mempunyai pungsi sebagai Media Informasi,
Pendidikan, Hiburan dan Kontrol social. Di samping Pungsi-pungsi tersebut ayat
(1), Pers nasional dapat berpungsi sebagai Lembaga Ekonomi. PASAL 4 ayat 1.
Kemerdekaan Pers di jamin sebagai Hak asasi warga Negara. 2. Terhadap Pers
Nasional tidak di kenakan penyensoran, Pembrendelan atau Pelarangan Penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai Hak mencari,
memperoleh dan menyebar luaskan gagasan Informasi. Pasal 5 ayat 2. Pers wajib
melayani Hak jawab. 3. Pers wajib melayani Hak Tolak. BAB V Dewan Pers PASAL 5
ayat 2 Poin b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. c.
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian dan pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers. d. mengembangkan
komunikasi antar Pers masyarakat dasn Pemerintah.
Wartawan Indonesia
menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Penafsiran Cara-cara yang
profesional adalah: a. menunjukkan identitas diri dan Medianya juga Nama
wartawan yang tercantum di Boks dalam Korannya kepada narasumber; b.
menghormati hak privasi; c. tidak menyuap; d. menghasilkan berita yang faktual
dan jelas sumbernya; e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran
gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan
secara berimbang; f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam
penyajian gambar, foto, suara; g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan
hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; h. penggunaan cara-cara
tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan
publik.
Menyalah-gunakan
profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi
yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan
umum.
Begitu
juga tentang Organisasi Kemasyarakatan yang sudash di atur dalam undang-undang
no 17 tahun 2013 dimana organisasi kemasyarakatan atau Ormas adalah organisasi
yang di dirikan dan di bentuk oleh masyarakat secara suka rela berdasarkan
kesamaan asfirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan bertujuan
untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang
berdasarkan Pancasila, atau tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.jelas
Jejen dengan tegas.