Sekretariat : Jl.Pramuka No.17 RT.01 RW. 05 Kelurahan Gedongpanjang

Kamis, 15 September 2016

OKNUM PNS MENJADI CALO MATUH SERTIFIKASI



Saukabumi JMP. Data di lapangan yang di wawancarai salah satu Guru SDN di kabupaten Sukabumi yg tidak mau di sebutkan namanya, “bahwa Heni yang beralamat di Nanggeleng Kota Sukabumi sebagai (Guru PNS di SDN 2 Mangkalaya Cisaat) telah mencairkan dari mulai sebesar Rp. 25Jt – 80Jt dana Sertifikasi dari Bank Bahtra Cabang Bogor yang beralamat di Plaza Lido, Jl. Raya Cigombong,  ke beberapa guru SDN Kota dan Kabupaten sukabumi, diduga Persyaratan yang mereka miliki di palsukan dari mulai Cap UPT dan tandatangannya, Cap Kepala Sekolah dan tandatangannya bahkan surat-surat yang lainnya,  antara lain nama-nama yang sudah Tim Infestigasi kantongi adalah :

1.                   ILAH SHOLIHAT            SD MI (UPT Citamiang) Kota Sukabumi
2.                   IYOS                                SD Sangkolih (UPT Geger Bitung) Kabupaten Sukabumi
3.                   YUYU NINGSIH              SD Citamiang I (UPT Citamiang) Kota Sukabumi
4.                   ENDANG                         ?
5.                   IMAS                                ?
6.                   ENGKUS                          ?
7.                   NENAH                          SD Cijurai (UPT Geger Bitung) Kabupaten Sukabumi
8.                   ANAH                             SD Cijurai (UPT Geger Bitung) Kabupaten Sukabumi
9.                   TINI                                SD Cijurai (UPT Geger Bitung) Kabupaten Sukabumi
10.               EHA                                SD Cijurai (UPT Geger Bitung) Kabupaten Sukabumi
11.               TATI ROSMIATI              SD Parakansalak (UPT Parakansalak) Kabupaten Sukabumi
12.               CECEH                            SD Cijambu (UPT Cisaat) Kabupaten Sukabumi
13.               DASEP (KEPSEK)           SD Warungkiara (UPT Warungkiara) Kabupaten Sukabumi
14.               HJ. SITI                            SD Citamiang (UPT Citamiang) Kota Sukabumi

Salah satu oknum ini yang bernama Heni sebagai pengrekrut Nasabah dan dari kesemuanya yang mereka lakukan ini sebagai penentu yang berhubungan langsung dengan Pihak Bank bahkan Koprasi-koprasi yang tidak jelas aspek legalitasnya”. Lalu Guru SDN itu menambahkan pembicaraannya “Bahkan Para Sindikat ini sampai menggunakan dana talang kepada perorangan hingga ujung-ujungnya menjadi target pencarian karena terlilit Bunga Hutang”.

“Setiap yang mengajukan Sertifikasi sebagai Guru PNS dari mulai sebesar Rp. 70Jt sampai dengan 80Jt dan bagi Guru Honorer Sebesar Rp. 25Jt”, tambahnya lagi.

“dari hasil yang seharusnya Kenyataan yang mereka terima di potong oknum sebagai pihak Bank sebesar Rp. 1.5Jt setiap pencairan dari beberapa nasabah dan Fie’ bagi Mediator (Heni) per-nasabah sebesar Rp. 5%. Berarti Mediator mendapatkan Fie kisaran Rp 1.250rb sampai dengan Rp 4Jt”, menurut keterangan Adah Sa’adah Spdi di bawah naungan (Departemen  Kementrian Agama Kota Sukabumi), masih menurutnya “ini hanya komisi dari pihak Pengaju atau nasabah  belum lagi Fie dari pihak Bank”.

Terkait Sindikat Pemalsuan dan Penipuan Data, Cap dan Tanda tangan yang terjadi di Dinas Pendidikan Tingkat UPTD Pendidikan dan Sekolah di Kota dan Kabupaten Sukabumi di sinyalir sebagai korban Pemalsuan yang telah mengakibatkan kerugian besar berupa materi dan inmateril dari para UPTD Pendidikan dan Para Kepala Sekolah serta merugikan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara memalsukan Surat yang mengatasnamakan Instansi Dinas UPTD Pendidikan dalam hal ini Jelas sudah menyalah gunakan Peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Tentang Tatacara untuk mendapatkan Dana Sertifikasi dan ini telah di undang-ndangkan oleh Lambang tinggi Negara, dengan demikian Sindikat Pemalsuan dan Penipuan ini di duga bukan saja merugikan para korban Intansi terkait akan tetapi Sindikat ini juga sudah menghina dan melecehkan Harkat Martabat Bangsa Indonesia dengan Lambang Negara untuk melancarkan Modus Operandi-nya.
Menurut AS “sebagai pengrekrut khusus Calo Sertifikasi ini sudah beraksi sejak lama sekali lancar mulus tanpa hambatan yang Kami hadapi”, dengan keterangan AS tadi sampai pihak terkait seperti Itwil (Inspektorat Wilayah)/ Bapeda (Badan Pengawasan Daerah) Kabupaten Sukabumi dan Depag (Departemen Agama) Kota Sukabumi sampai tidak berdaya di buatnya padahal masalah ini Sudah lama mereka ketahui kalau sudah begini Intasi terkait yang ada di Daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi berarti system pengawasan kinerja PNS tidak berpungsi dengan baik berarti celah atau kesempatan terbaik bagi oknum yang akan berbuat sesuka mereka.
Selanjutnya jika begini Tindakan  Heni dan yang lainnya yaitu Para Pelaku, dalam Sindikat Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan Cap dan Tandatangan atas Dokumen Negara sangat jelas telah merugikan moral Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kementrian sudah menetapkan aturan untuk Program Sertifikasi dan sangsi untuk para oknum :
            Bagi Guru PNS, Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP.
       Bagi guru non pns di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru di LPTK sebesar 36 SKS. Beban pendidikan ini antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda, tergantung jam mengajar.

Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK.

Program banyak dipakai untuk sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pendidikan hanya dilaksanakan selama 90 jam atau 9 hari di LPTK dan diakhiri dengan ujian.
Bagi guru yang lulus, akan mendapatkan sertifikat profesi dan berhak memperoleh tunjangan profesi guru. Perkara ini harus secepatnya ditangani atau diproses menurut hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia demi tegaknya Supremasi Hukum dimata masyarakat.

Undang-undang terkait Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”), (1-2). Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:1. akta-akta otentik; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk di edarkan; (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 263 ayat (1) KUHP membuat surat palsu atau memalsukan surat, ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.

Pemalsuan atau manipulasi data honorer jelas dapat dipidana, karena ada sebuah kejahatan (straf) berupa perbuatan yang mengandung menerbitkan sebuah hak yang dapat merugikan hak orang lain.
Dalam kasus pemalsuan manipulasi data honorer jika dilakukan oleh PNS atau diberikan kewenangan untuk itu dapat dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal tersebut si pelaku yang dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Pemalsuan data arimistratif diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan Paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda Paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dengan demikian sangat jelas jika Tindak Pidana Pemalsuan Data Honorer yang dilakukan oleh PNS adalah kejahatan Kerah Putih (white colar Crime) dimana Si Pelaku dalam pemalsuannya tidak berdiri sendiri sebab ada perintah yang menyertainya yang dapat dilakukan oleh atasannya/ Senior. Jika hal itu terjadi maka atasannya/ Seniornya juga dapat dijerat dengan Pasal tersebut.

Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, pelaku disebut dengan pleger dan yang menyuruh ( actor intelektualnya ) disebut dengan medepleger. Pemalsuan atau manipulasi data honorer tersebut termasuk sebuah konspirasi dengan rekayasa yang modusnya sangat terencana.

dengan demikian pemalsuan atau manipulasi data honorer tidak datang dari niat pelakunya saja. Misalnya karena sebuah penyuapan ( Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000) dimana yang menyuap dan menerima suap dapat dipidana. Jadi pemalsuan atau manipulasi data dalam penerimaan PNS misalnya sudah menjadi rahasia umum kalau dalam penerimaan Pegawai atau PNS sering dijadikan “lahan pengerukan uang” oleh Para Pejabat dengan cara manipulasi tersebut hal ini terjadi.

Selain Tindak Pidana Korupsi tersebut, pada umumnya yang paling mudah dalam menjerat Tindak Pidana Pemalsuan data adalah dengan menggunakan rumusan tindak pidana umum yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Seorang Praktisi akan lebih mudah dengan menggunakan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP yang ancaman pidananya selama 6 Tahun.

Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, perbuatannya harus dipastikan memenuhi unsur obyektif dimana dengan Pemalsuan data Honorer tersebut dapat menimbulkan Hak bagi orang lain yang berakibat timbulnya sebuah kerugian. Mengenai Penjelasan Kerugian Pasal 263 KUHP ayat  ( 1) ini  tidak hanya kerugian materi berupa uang, tetapi termasuk juga kerugian sosial, martabat dan   Hukum tersebut atau Si Pelaku selain membuat juga menggunakan data palsu tersebut untuk kepentingan dan tujuan pribadinya.

Pemalusuan dilihat dari deliknya maka dikategorikan  Absolute Klacht Delict, artinya pidana itu tidak harus ada sebuah pengaduan secara resmi dan Kepolisian wajib untuk melakukan penyelidikan sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Kapolri ( PERKAP ) No : 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Karena itu perbuatan pidana harus diselesaikan secara pidana.

Mereka Para Pelaku Pelanggaran akan mendapatkan sanksi Seperti yang di tegaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil BAB II Kewajiban dan Larangan Bagian Kesatu Kewajiban Pasal 3, Setiap PNS wajib:
1. mengucapkan sumpah/janji PNS; 2. mengucapkan sumpah/janji jabatan; 3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; 4. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan; 5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,  dan tanggung jawab; 6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS; 7. mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; 8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil; 11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; 13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; 14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan 17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Bagian Kedua Larangan Pasal 4 Setiap PNS dilarang: 1. menyalahgunakan wewenang; 2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; 3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional; 4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; 5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; 7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; 8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; 9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; 10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; 11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a.membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

b.selama masa kampanye; dan/atau c. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi d. peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; 14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan;  dan 15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,  seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Dan selanjutnya BAB III Hukuman Disiplin Bagian Kesatu Umum Pasal 5 PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.
Pasal 6 Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Bagian Kedua Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin. Tim JMP Sukabumi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOGO V

LOGO V
DPD PWRCPK JABAR

PIN

PIN
DPD PWRCPK JABAR

LOGO EMAS

LOGO EMAS
DPD PWRCPK JABAR