PENGUSAHA ENERGI TENAGA LISTRIK ABAIKAN PERATURAN DAN PANCASILA POIN KE 2 (KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB), JUGA PEMERINTAH TAK PEDULI
BI Sukabimi
Septeber 2016, Beginilah Fenomena Cibinong Walauran Jampang Gambar I dan I-a
dan Karawang Selabintana Kabupaten Sukabumi Gambar II, Gambar I dan I-a adalah jalan yang ramai di gunakan pejalan kaki pagi dan siang oleh Guru
dan para siswa SDN Cibinong, Nampak tepat di pinggir jalan batu terbentang
kabel listrik bertegangan tinggi tanpa tiang, tinggi 1 meter dari permukaan
tanah ini terjadi sejak lama, yang menjadi alasan Perusahaan Listrik adalah
daya janggkau yang menyulitkan karena jalan rusak sehingga kendaraan pembawa tiang sulit untuk masuk ketempat itu,
begitulah alasan dari salah satu Pegawai Perusahaan Listrik (Nanang) padahal Listrik dan
tiang sudah bayak tertanam bahkan ada Tiang tergeletak di pinggir jalan(mungkin tidak ada niat untuk masang Tiang tersebut). di sepanjang jalan rusak tersebut. Sama sekali tidak
ada yang peduli mungkin menunggu korban terlebih dulu dari pihak pemerintahpun
sama saja, akhirnya masyarakat akan menjadi tumbal mereka, kata salah satu warga yang tidak menyebutkan namanya..
Seiring dengan itu pemadaman tidak menentupaun terjadi setiap
hari tanpa di duga, pelanggannya sudah geram dibuatnya tidak sedikit
barang-barang elektronik mereka yang rusak seperti CPU (Computer Perangkat
Unit) karna sering terjadinya Listrik mati-hidup, mana ada Komfensasi dari
Pihak Perusahaan Listrik yang jelas kerap mengeluarkan Kocek sendiri, mereka
tidak tahu kemana harus mengadu apabila pemerintahnya tidak ada yang peduli
terhadap mereka karna setahu mereka Perusahaan Listrik saat ini masih bersipat
Perusahaan Listrik Negara, menggunakan listrik untuk kenyamanan rumah mereka dan
bisnisnya akhirnya menghambat kegiatan mereka dan merugikan hajat orang banyak.
Gambar ke II fenomena ini juga seolah pandangan
yang sangat Indah bagi Perusahaan Listrik Swasta dan Pemerintah Kabupaten
Sukabumi di bawah kepemimpinan Ir Marwan Hamami MM, salah
satu rumah warga di Karawang Selabintana
mengeluhkan tiang listrik berada di tanah bahkan menembus genting rumah mereka,
sedang mereka tidak berdaya Tiang Listrik tersebut merampas hak kepemilikan
tanah mereka yang seharusnya di miliki seutuhnya ternyata di kuasai sebagian
tanpa Konpensasi kepada pemilik tanah. Pemilik tanah tersebut pernah mengajukan
tiang Listrik tersebut kepada pihak perusahaan listrik ke wilayahnya tapi
pengajuannya tidak di layani dengan rasa manusiawi, jawaban pihak Perusahaan
Listrik dengan adanya pemindahan Tiang Listrik maka harus ada Biaya Pemindahan
dari mulai Rp 3Jt sampai dengan 6Jt-an tergantung Jenis tiang, alasan disamping
biaya mengenai pemindahan tiang juga mengatakan pembangunan di tempat itu siapa
yang terlebih dulu, Tiang atau bangunan rumah ?.
Inilah Modus alasan-alasan Hina perusahaan Listerik dengan
mengelabui dan mensiasati supaya Perusahaan listrik mereka tetap merauk
keuntungan yang besar walau merugikan setiap yang memiliki lahan atau tanah,
akhirnya dengan dalih-dalih yang sesungguhnya di luar aturan. masyarakat yang tidak tahu banyak yang di
rugikan oleh Perusahaan Listrik Negara yang sekarang menjadi Perusahaan Listrik
Suasta konon di kelola oleh para Pensiunan Pimpinan PLN. Menurut kacamata
Jurnalis mengenai permasalahan penanaman Tiang Listrik tanpa Izin tertulis itu
bukan siapa yang pertama paling awal berdiri dengan rumah yang ada tapi
siapakah yang memiliki tanah tersebut Perusahaan Energi listrik seharusnya sewa
atau Kontrak kepada pemilik lahan/ tanah dan mengikuti aturan yang saling
menguntungkan karena merekapun tinggal
di tanah sendiri bayar pajak tanah, ini malah merugikan yang mempunyai lahan/
tanah, Cobalah kita bayangkan apabila di satu kabupaten sukabumi ini bertengger
Jutaan tiang Listrik Gratis lalu bila di terapkan system Konpensasi, misalnya 1
tiang Rp 200rb sewa / bln di x 1Jt Tiang sudah 200Jt, ini keuntungan dari pihak
Perusahaan Listrik terhadap penguasaan tanah Masyarakat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2012
tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, PP ini sama sekali tidak
berwujud dari pihak-pihak terkait, aturan tinggal aturan siapa yang pintar maka
dia yang beruntung. (bila kita kaji
bersama biang malapetaka dari sejumlah masalah akhir menjadi tragedi ternyata
di mulai dari para pengusaha yang kebelinger, janganlah membodohi masyarakat
yang Lugu kalau tidak mau buntu).
Padahal sudah jelas di dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha
penyediaan tenaga listrik
adalah pengadaan tenaga listrik
meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan
penjualan tenaga listrik
kepada konsumen. 10. Ganti rugi
hak atas tanah
adalah penggantian atas pelepasan atau
penyerahan hak atas
tanah berikut bangunan, tanaman,
dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut. 11. Kompensasi
adalah pemberian sejumlah
uang kepada pemegang hak
atas tanah berikut
bangunan, tanaman, dan/atau benda
lain yang terdapat
di atas tanah tersebut karena
tanah tersebut digunakan
secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Lalu dalam BAB III Penggunaan Tanah Pasal 33 Penggunaan tanah
oleh pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik
dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan
setelah memberikan ganti
rugi hak atas tanah
atau kompensasi kepada
pemegang hak atas
tanah, bangunan, dan tanaman. Pasal 34, (1) Ganti
rugi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 diberikan untuk
tanah yang dipergunakan
secara langsung oleh pemegang
izin usaha penyediaan
tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah. (2) Ganti
rugi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 dilakukan
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pasal 35
Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 diberikan
untuk penggunaan tanah
secara tidak langsung oleh
pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik
yang mengakibatkan
berkurangnya nilai ekonomis
atas tanah, bangunan, dan
tanaman yang dilintasi
jaringan transmisi tenaga listrik
untuk saluran udara
tegangan tinggi atau saluran udara tegangan ekstra tinggi.
Selanjutnya, Pasal 36, (1)
Kompensasi kepada pemegang
hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 diberikan untuk: a.
tanah di bawah
ruang bebas jaringan
transmisi tenaga listrik untuk
saluran udara tegangan
tinggi atau saluran udara tegangan ekstra tinggi, b. bangunan
dan tanaman di
bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik untuk
saluran udara tegangan tinggi atau
saluran udara tegangan
ekstra tinggi. (2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai ruang
bebas jaringan transmisi tenaga
listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 37, (1) Besaran kompensasi kepada pemegang hak atas
tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan
oleh lembaga penilai
independen yang ditunjuk oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya. (2) Besaran kompensasi
ditetapkan berdasarkan formula perhitungan kompensasi dikalikan
dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.
System dan tekhnik tata cara sarana dan prasaranapun sudah di
atur yaitu dalan BAB V Keteknikan Pasal 42, (1)
Setiap kegiatan usaha
ketenagalistrikan wajib memenuhi
ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. (2)
Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan
untuk mewujudkan kondisi, a. andal dan aman bagi instalasi, b. aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya
dari bahaya; dan c. ramah lingkungan.
(3) Ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi : a.
pemenuhan standardisasi peralatan
dan pemanfaat tenaga listrik,
b. pengamanan instalasi tenaga listrik,
dan c. pengamanan pemanfaat tenaga
listrik. (4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai keselamatan ketenagalistrikan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Tenaga Teknik Pasal 47, (1)
Tenaga teknik dalam
usaha penyediaan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat
(1) wajib memenuhi standar
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh
lembaga sertifikasi kompetensi
yang terakreditasi.
Ini yang diharapkan Masyarakat sama sekali aparat yang
berwenang tidak Pungsioner, seperti BAB VI Pembinaan dan Pengawasan Pasal 51, (1) Menteri,
gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap: a. penyediaan
dan pemanfaatan sumber
energi untuk pembangkit tenaga
listrik, b. pemenuhan kecukupan pasokan
tenaga listrik, c. pemenuhan persyaratan
keteknikan, d. pemenuhan aspek
perlindungan lingkungan hidup, g.
pemenuhan tingkat mutu
pelayanan dan keandalan penyediaan tenaga listrik; h.
pemenuhan persyaratan yang ditentukan
dalam izin usaha penyediaan
tenaga listrik atau
izin operasi; dan i. penerapan
harga jual tenaga
listrik, sewa jaringan tenaga listrik dan tarif tenaga
listrik. (3) Dalam melaksanakan
pengawasan keteknikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan. Pasal 52
Menteri menetapkan norma,
standar, prosedur, dan
kriteria di bidang usaha penyediaan tenaga listrik.
Selain itu padahal sangsi ringan maupun berat tidak pernah
diterapkan di PP tersebut tetap saja Perusahaan Listrik melanggarnya, BAB VII
Sanksi Administratif Pasal 53, (2)
Setiap pemegang izin operasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 31
ayat (3) dikenai sanksi administratif. (3)
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. teguran tertulis, b. pembekuan kegiatan sementara dan/atau c.
pencabutan izin usaha
penyediaan tenaga listrik dan/atau izin operasi. 4) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (5) Teguran
tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf
a diberikan paling
banyak 3 (tiga)
kali dalam jangka waktu teguran
paling lama 1 (satu) bulan.
Inilah sebagian Peraturan Pemerintah bagi Konsumen dan
Perusahaan Kelistrikan yang tidak berpungsi, kerap selalu merugikan Konsumennya
oleh pihak Perusahaan Listri maupun pihak penyelenggara karena tidak pernah di
Implementasikannya PP ini terhadap Pengusaha Energi Listrik di negri in, Untuk
itu bagi penyelenggara Enegi Kelistrikan membuat PP tersebut mungkin berlaku
bagi kalangan tertentu, juga bagi Perusahaan Kelistrikan demi mementingkan
keuntungannya saja, begitu juga Konsumen (Masyarakat) sudah geram dengan
Pelayanan kedua Intansi tersebut karna dari dahulu tidak pernah membuat nyaman
bagi hajat hidup orang banyak seolah tidak ada aturan.
Mengacu kepada Undang-undang Nmr 14 tahun 2008 tentang
keterbukaan Informasi publik Ialah kewajiban Hak setiap orang. Menimbang :
a. bahwa informasi
merupakan kebutuhan pokok
setiap Orang bagi
pengembangan pribadi dan lingkungan
sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan
nasional, b. bahwa hak
memperoleh informasi merupakan
hak asasi manusia dan
keterbukaan Informasi Publik
merupakan salah satu ciri
penting negara demokratis
yang menj unj ung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewuj udkan
penyelenggaraan negara yang baik, c.
bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan
pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan
Badan Publik lainnya
dan segala sesuatu
yang berakibat pada kepentingan public, d. bahwa
pengelolaan Informasi Publik
merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat
informasi.
Salah satu kinerja Perusahaan Listrik yang ada di Negara ini
belum pernah menyebarkan pemberitahuan sebagian terpenting tentang Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik, akhirnya mereka tidak mengetehui sama sekali aturan
yang saling menguntungkan, ini yang menjadi penyebab sehingga Masyarakat
Pengguna Energi Listrik bisa di Kelabui bahkan di rugikan oleh pihak Perusahaan
Energi Listrik selama ini.Time BI
Sukabumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar