Sekretariat : Jl.Pramuka No.17 RT.01 RW. 05 Kelurahan Gedongpanjang

Rabu, 07 September 2016

PENGUSAHA ENERGI TENAGA LISTRIK ABAIKAN PERATURAN DAN PANCASILA POIN KE 2 (KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB), JUGA PEMERINTAH TAK PEDULI






PENGUSAHA ENERGI TENAGA LISTRIK ABAIKAN PERATURAN DAN PANCASILA POIN KE 2 (KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB), JUGA PEMERINTAH TAK PEDULI

BI Sukabimi Septeber 2016, Beginilah Fenomena Cibinong Walauran Jampang Gambar I dan I-a dan Karawang Selabintana Kabupaten Sukabumi Gambar II, Gambar I dan I-a adalah jalan yang ramai di gunakan pejalan kaki pagi dan siang oleh Guru dan para siswa SDN Cibinong, Nampak tepat di pinggir jalan batu terbentang kabel listrik bertegangan tinggi tanpa tiang, tinggi 1 meter dari permukaan tanah ini terjadi sejak lama, yang menjadi alasan Perusahaan Listrik adalah daya janggkau yang menyulitkan karena jalan rusak sehingga kendaraan pembawa tiang sulit untuk masuk ketempat itu, begitulah alasan dari salah satu Pegawai Perusahaan Listrik (Nanang) padahal Listrik dan tiang sudah bayak tertanam bahkan ada Tiang tergeletak di pinggir jalan(mungkin tidak ada niat untuk masang Tiang tersebut). di sepanjang jalan rusak tersebut. Sama sekali tidak ada yang peduli mungkin menunggu korban terlebih dulu dari pihak pemerintahpun sama saja, akhirnya masyarakat akan menjadi tumbal mereka, kata salah satu warga yang tidak menyebutkan namanya..

Seiring dengan itu pemadaman tidak menentupaun terjadi setiap hari tanpa di duga, pelanggannya sudah geram dibuatnya tidak sedikit barang-barang elektronik mereka yang rusak seperti CPU (Computer Perangkat Unit) karna sering terjadinya Listrik mati-hidup, mana ada Komfensasi dari Pihak Perusahaan Listrik yang jelas kerap mengeluarkan Kocek sendiri, mereka tidak tahu kemana harus mengadu apabila pemerintahnya tidak ada yang peduli terhadap mereka karna setahu mereka Perusahaan Listrik saat ini masih bersipat Perusahaan Listrik Negara, menggunakan listrik untuk kenyamanan rumah mereka dan bisnisnya akhirnya menghambat kegiatan mereka dan merugikan hajat orang banyak.

Gambar ke II fenomena ini juga seolah pandangan yang sangat Indah bagi Perusahaan Listrik Swasta dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di bawah kepemimpinan Ir Marwan Hamami MM, salah satu rumah warga  di Karawang Selabintana mengeluhkan tiang listrik berada di tanah bahkan menembus genting rumah mereka, sedang mereka tidak berdaya Tiang Listrik tersebut merampas hak kepemilikan tanah mereka yang seharusnya di miliki seutuhnya ternyata di kuasai sebagian tanpa Konpensasi kepada pemilik tanah. Pemilik tanah tersebut pernah mengajukan tiang Listrik tersebut kepada pihak perusahaan listrik ke wilayahnya tapi pengajuannya tidak di layani dengan rasa manusiawi, jawaban pihak Perusahaan Listrik dengan adanya pemindahan Tiang Listrik maka harus ada Biaya Pemindahan dari mulai Rp 3Jt sampai dengan 6Jt-an tergantung Jenis tiang, alasan disamping biaya mengenai pemindahan tiang juga mengatakan pembangunan di tempat itu siapa yang terlebih dulu, Tiang atau bangunan rumah ?.

Inilah Modus alasan-alasan Hina perusahaan Listerik dengan mengelabui dan mensiasati supaya Perusahaan listrik mereka tetap merauk keuntungan yang besar walau merugikan setiap yang memiliki lahan atau tanah, akhirnya dengan dalih-dalih yang sesungguhnya di luar aturan.  masyarakat yang tidak tahu banyak yang di rugikan oleh Perusahaan Listrik Negara yang sekarang menjadi Perusahaan Listrik Suasta konon di kelola oleh para Pensiunan Pimpinan PLN. Menurut kacamata Jurnalis mengenai permasalahan penanaman Tiang Listrik tanpa Izin tertulis itu bukan siapa yang pertama paling awal berdiri dengan rumah yang ada tapi siapakah yang memiliki tanah tersebut Perusahaan Energi listrik seharusnya sewa atau Kontrak kepada pemilik lahan/ tanah dan mengikuti aturan yang saling menguntungkan  karena merekapun tinggal di tanah sendiri bayar pajak tanah, ini malah merugikan yang mempunyai lahan/ tanah, Cobalah kita bayangkan apabila di satu kabupaten sukabumi ini bertengger Jutaan tiang Listrik Gratis lalu bila di terapkan system Konpensasi, misalnya 1 tiang Rp 200rb sewa / bln di x 1Jt Tiang sudah 200Jt, ini keuntungan dari pihak Perusahaan Listrik terhadap penguasaan tanah Masyarakat.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, PP ini sama sekali tidak berwujud dari pihak-pihak terkait, aturan tinggal aturan siapa yang pintar maka dia yang beruntung. (bila kita kaji bersama biang malapetaka dari sejumlah masalah akhir menjadi tragedi ternyata di mulai dari para pengusaha yang kebelinger, janganlah membodohi masyarakat yang Lugu kalau tidak mau buntu).

Padahal sudah jelas di dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.  Usaha  penyediaan  tenaga  listrik  adalah  pengadaan tenaga  listrik  meliputi  pembangkitan,  transmisi, distribusi,  dan  penjualan  tenaga  listrik  kepada konsumen. 10.  Ganti  rugi  hak  atas  tanah  adalah  penggantian  atas pelepasan  atau  penyerahan  hak  atas  tanah  berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut. 11.  Kompensasi  adalah  pemberian  sejumlah  uang  kepada pemegang  hak  atas  tanah  berikut  bangunan,  tanaman, dan/atau  benda  lain  yang  terdapat  di  atas  tanah tersebut  karena  tanah  tersebut  digunakan  secara  tidak langsung untuk  pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Lalu dalam BAB III Penggunaan Tanah Pasal 33 Penggunaan  tanah  oleh  pemegang  izin  usaha  penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik  dilakukan  setelah  memberikan  ganti  rugi  hak  atas tanah  atau  kompensasi  kepada  pemegang  hak  atas  tanah, bangunan, dan tanaman. Pasal 34, (1)  Ganti  rugi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 33 diberikan  untuk  tanah  yang  dipergunakan  secara langsung  oleh  pemegang  izin  usaha  penyediaan  tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah. (2)  Ganti  rugi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  33 dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pasal 35 Kompensasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  33 diberikan  untuk  penggunaan  tanah  secara  tidak  langsung oleh  pemegang  izin  usaha  penyediaan  tenaga  listrik  yang mengakibatkan  berkurangnya  nilai  ekonomis  atas  tanah, bangunan,  dan  tanaman  yang  dilintasi  jaringan  transmisi tenaga  listrik  untuk  saluran  udara  tegangan  tinggi  atau saluran udara tegangan ekstra tinggi.

Selanjutnya, Pasal 36, (1)  Kompensasi  kepada  pemegang  hak  atas  tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diberikan untuk: a.  tanah  di  bawah  ruang  bebas  jaringan  transmisi tenaga  listrik  untuk  saluran  udara  tegangan  tinggi atau saluran udara tegangan ekstra tinggi, b.  bangunan  dan  tanaman  di  bawah  ruang  bebas jaringan transmisi tenaga listrik untuk saluran udara tegangan  tinggi  atau  saluran  udara  tegangan  ekstra tinggi. (2)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  ruang  bebas  jaringan transmisi  tenaga  listrik  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 37, (1)  Besaran kompensasi kepada pemegang hak atas tanah,  bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal  36  ditetapkan  oleh  lembaga  penilai  independen yang  ditunjuk  oleh  Menteri,  gubernur,  atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2)  Besaran  kompensasi  ditetapkan  berdasarkan  formula perhitungan kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.

System dan tekhnik tata cara sarana dan prasaranapun sudah di atur yaitu dalan BAB V Keteknikan Pasal 42, (1)  Setiap  kegiatan  usaha  ketenagalistrikan  wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. (2)  Ketentuan  keselamatan  ketenagalistrikan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  bertujuan  untuk  mewujudkan kondisi, a.  andal dan aman bagi instalasi, b.  aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahaya; dan c.  ramah lingkungan. (3)  Ketentuan  keselamatan  ketenagalistrikan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a.  pemenuhan  standardisasi  peralatan  dan  pemanfaat tenaga listrik, b.  pengamanan instalasi tenaga listrik, dan c.  pengamanan pemanfaat tenaga listrik. (4)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  keselamatan ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri.

Tenaga Teknik Pasal 47, (1)  Tenaga  teknik  dalam  usaha  penyediaan  tenaga  listrik sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (1)  wajib memenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. (2)  Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diberikan  oleh  lembaga  sertifikasi  kompetensi  yang terakreditasi.

Ini yang diharapkan Masyarakat sama sekali aparat yang berwenang tidak Pungsioner, seperti BAB VI Pembinaan dan Pengawasan Pasal 51, (1)  Menteri,  gubernur  atau  bupati/walikota  sesuai  dengan kewenangannya  melakukan  pembinaan  dan pengawasan terhadap: a.  penyediaan  dan  pemanfaatan  sumber  energi  untuk pembangkit tenaga listrik, b.  pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik, c.  pemenuhan persyaratan keteknikan, d.  pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup, g.  pemenuhan  tingkat  mutu  pelayanan  dan  keandalan penyediaan tenaga listrik; h. pemenuhan  persyaratan yang  ditentukan  dalam  izin usaha  penyediaan  tenaga  listrik  atau  izin  operasi; dan i.  penerapan  harga  jual  tenaga  listrik,  sewa  jaringan tenaga listrik dan tarif tenaga listrik. (3)  Dalam  melaksanakan  pengawasan  keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur atau  bupati/walikota  sesuai  dengan  kewenangannya dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan. Pasal 52 Menteri  menetapkan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria di bidang usaha penyediaan tenaga listrik.

Selain itu padahal sangsi ringan maupun berat tidak pernah diterapkan di PP tersebut tetap saja Perusahaan Listrik melanggarnya, BAB VII Sanksi Administratif Pasal 53, (2)  Setiap pemegang izin operasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) dikenai sanksi administratif. (3)  Sanksi  administratif  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) dan ayat (2) berupa: a.  teguran tertulis, b.  pembekuan kegiatan sementara  dan/atau c.  pencabutan  izin  usaha  penyediaan  tenaga  listrik dan/atau izin operasi. 4)  Sanksi  administratif  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (3)  ditetapkan  oleh  Menteri,  gubernur,  atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (5)  Teguran  tertulis  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3) huruf  a  diberikan  paling  banyak  3  (tiga)  kali  dalam jangka waktu teguran paling lama 1 (satu) bulan.

Inilah sebagian Peraturan Pemerintah bagi Konsumen dan Perusahaan Kelistrikan yang tidak berpungsi, kerap selalu merugikan Konsumennya oleh pihak Perusahaan Listri maupun pihak penyelenggara karena tidak pernah di Implementasikannya PP ini terhadap Pengusaha Energi Listrik di negri in, Untuk itu bagi penyelenggara Enegi Kelistrikan membuat PP tersebut mungkin berlaku bagi kalangan tertentu, juga bagi Perusahaan Kelistrikan demi mementingkan keuntungannya saja, begitu juga Konsumen (Masyarakat) sudah geram dengan Pelayanan kedua Intansi tersebut karna dari dahulu tidak pernah membuat nyaman bagi hajat hidup orang banyak seolah tidak ada aturan.

Mengacu kepada Undang-undang Nmr 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik Ialah kewajiban Hak setiap orang. Menimbang     :  a.  bahwa  informasi  merupakan  kebutuhan  pokok  setiap  Orang  bagi  pengembangan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya  serta  merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, b.  bahwa  hak  memperoleh  informasi  merupakan  hak  asasi manusia  dan  keterbukaan  Informasi  Publik  merupakan  salah satu  ciri  penting  negara  demokratis  yang  menj unj ung  tinggi kedaulatan rakyat untuk mewuj udkan penyelenggaraan negara yang baik, c.  bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara  dan  Badan  Publik  lainnya  dan  segala  sesuatu  yang berakibat pada kepentingan public, d.  bahwa  pengelolaan  Informasi    Publik  merupakan  salah  satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Salah satu kinerja Perusahaan Listrik yang ada di Negara ini belum pernah menyebarkan pemberitahuan sebagian terpenting tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, akhirnya mereka tidak mengetehui sama sekali aturan yang saling menguntungkan, ini yang menjadi penyebab sehingga Masyarakat Pengguna Energi Listrik bisa di Kelabui bahkan di rugikan oleh pihak Perusahaan Energi Listrik selama ini.Time BI Sukabumi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOGO V

LOGO V
DPD PWRCPK JABAR

PIN

PIN
DPD PWRCPK JABAR

LOGO EMAS

LOGO EMAS
DPD PWRCPK JABAR